Terkait RSUD Labuan, Komisi IV Minta Pemkab Berkoordinasi Dengan Pemprov


Pandeglang – Menyikapi keberadaan bangunan RSUD Labuan yang selama 8 tahun terbengkalai, serta belum pernah dioprasionalkan sama sekali, semenjak usai dibangun pada tahun 2012/2013 silam. Rupanya menjadi catatan khusus bagi Komisi IV DPRD Pandeglang, dan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, untuk segera berkordinasi dengan Pemprov Banten.

Sekertaris Komisi IV DPRD Pandeglang, Ade Muamar mengatakan, Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten agar segera membahas secara serius terkait persoalan gedung RSUD Labuan yang terbengkalai itu. Karena sayang bila bangunan tetap dibiarkan seperti itu, dimana seharusnya bisa lebih bermanfaat untuk masyarakat.

“Inikan sudah berjalan 8 tahun dibiarkan, masa masih saja tak ada langkah kongkrit. Padahal pelayanan kesehatan itu sangat penting untuk masyarakat yang berada di wilayah Pandeglang Utara. Maka dari itulah saya minta Pemkab dan Pemprov Banten, agar segera turun tangan untuk melakukan revitalisasi RSUD Labuan tersebut,” tegas Ade Miamar, Jumat (2/8/2019).

Masih menurut Ade, bahwa persoalan bangunan RSUD Labuan itu, sebenarnya sudah sering dia suarakan sejak tahun 2015 lalu, agar RSUD Labuan tersebut segera dioprasionalkan. Bahkan atas nama Komisi IV pun, dirinya juga mengaku sempat melayangkan rekomendasi pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Pandeglang, untuk berkordinasi secara intens dengan pihak Pemprov Banten.

“Persoalan ini sudah kita suarakan sejak 2015 lalu, tapi tidak ada perkembangan sama sekali. Bahkan terakhir Rabu (31/7/2019) kemarin, saat hearing dengan Dinkes, kita pun angkat persoalan ini. Dan diharapkan di tahun depan (2020) nanti, baik Pemkab maupun Pemprov Banten menganggarkan untuk merevitalisasi RSUD tersebut. Karena kendala saat ini, aset bangunan itu masih milik Pemprov,” tambahnya.

Sekertaris Komisi IV DPRD Pandeglang ini, juga menjelaskan. Dengan belum diserahkannya aset tersebut ke Pemkab Pandeglang, maka secara aturan Pemkab tidak bisa melangkah lebih jauh, seperti menganggarkan dan melakukan apapun, agar RSUD Labuan itu bisa beroprasional. Tapi diharapkan, dengan koordinasi yang intens antara Pemkab dengan Pemprov, bangunan RSUD itu bisa beroprasi.

“Jika memang Pemprov Banten punya niatan baik, kami berharap Pemprov tidak mempertahankan itu. Dan kalau memang dipertahankan, Pemprov harus mau menganggarkan untuk merevitalisasi kembali RSUD tersebut. Kami pun minta, Pemkab jangan lemah dalam berkoordinasi persoalan ini, karena kalau lemah, dipastikan Pemprov akan kembali lalai atas asetnya yang terbengkalai itu,” ungkap Ade.

Senada, Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang, E Supriadi juga menegaskan, seharusnya Pemprov Banten tidak abai terhadap asetnya itu. Apalagi aset yang ada itu, sifatnya untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Maka itu, Supriadi berharap dengan kembali mencuatnya persoalan ini, bisa menjadi catatan khusus bagi Pemprov Banten, dan mau kerjasama dengan Pemkab Pandeglang, untuk kepentingan rakyat banyak.

“Harapan kami sih, Pemprov Banten mau dan segera menyerahkan aset itu ke Pemkab Pandeglang, agar kami bisa lebih jauh membahas persoalan yang menjadi kewenangan daerah kami. Tapi bila pun tidak, kita berharap Pemprov mau menganggarkan untuk merevitalisasi RSUD Labuan yang sudah lama terbengkalai itu, Karena warga di wilayah utara, sangat membutuhkan keberadaan RSUD tersebut,” tegas Supriadi singkat. (Daday)


Next Post

Dilandasi Keikhlasan Satgas TMMD Bangun Jalan Di Desa Lapri

Jum Agu 2 , 2019
NUNUKAN – Pekerjaan pembangunan infrastruktur umum masyarakat di Desa Lapri, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, berupa pembangunan badan […]