korantangerang.com – Usulan dana hibah dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) dinaikkan hingga lebih dari 200 persen oleh Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) dari usulan awal. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan Daerah Tangerang Selatan, Uus Kusnadi mengatakan, bahwa perubahan dana hibah itu dilakukan dalam rangka penyelenggaraan Pilkada Tangsel.
“Kenaikan dana hibah sebanyak Rp 75.696.648.518, atau 256 persen dari dana awal sebesar 29.568.000.000, dinaikkan menjadi Rp 105.264.648.518,” kata Uus, Selasa (29/9).
Uus merinci, jumlah kenaikan tersebut difokuskan pada tiga elemen penting dalam penyelenggaraan Pilkada Tangsel, yakni KPU Tangsel, Panwaslu Tangsel, dan Polres Tangsel.
“Untuk KPU Tangsel, dananya Rp 60.949.207.318. Untuk Panwaslu Tangsel sebesar Rp 8.260.736.000, dan untuk Polres Tangsel Rp 7.486.705.200,” kata Uus lagi.
Menurut Uus, penambahan dana hibah ini sudah sesuai dengan amanat UU no 1/2014 jo no 8/2015 Permendagri 44/2015 jo 51/2015 tentang Pemerintahan Daerah.
“Jadi, dapat kami informasikan bahwa perubahan dana hibah ini telah dilakukan melalui mekanisme perubahan perwal penjabaran APBD dan telah disampaikan kepada DPRD,” kata Uus.