Terkait Ambulans Dipakai Kegiatan Rapat, DPRD Bakal Undang Dinkes Pandeglang


Korantangerang.com – Adanya informasi bahwa kendaraan pelayanan kesehatan, atau Ambulans yang dapat dipergunakan sebagai kendaraan oprasional, atau sebagai sarana transportasi keperluan rapat dan menghadiri acara. Membuat Sekertaris Komisi IV DPRD Pandeglang, Ade Muamar geram, dan bakal mengundang pihak terkaitnya, untuk meminta penjelasan terkait hal itu.

Sekertaris Komisi IV DPRD Pandeglang ini, menyangkan sikap para pihak, khususnya Puskesmas maupun Dinas Kesehatan Pandeglang, yang telah melegalkan kendaraan ambulans, sebagai sarana transportasi umum, atau untuk kegiatan mengangkut peserta rapat. Hal itu menurutnya, sangat tidak entis, serta menyalahi pungsi ambulans itu sendiri.

“Tidak dibenarkan itu pakai mengangkut untuk mengikuti kegiatan kedinasan. Jelas hal ini sangat tidak etis, dan harus segera dilakukan peneguran oleh pihak Dinkes Pandeglang. Tentu saja yang namanya ambulans itu, untuk kebutuhan mengakut orang sakit, jenazah dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat, bukan malah dipakai yang tidak-tidak,” tegas Ade, Selasa (19/3/2019).

Menurut Ade, sepanjang untuk kegiatan dan upaya kesehatan di masyarakat tingkat bawah, seperti adanya pos yandu, rujukan dan memberikan pelayanan kesehatan lainya, hal itu diakuinya sah-sah saja. Namun bila ambulans tersebut bukan untuk menyangkut kegiatan kesehatan, jelas itu tidak dibolehkan.

“Kalau urusan rapat dan kegiatan kedinasan diluar memberikan pelayanan kepada masyarakat, saya rasa jangan menggunakan mobil ambulans. Kan kepala Puskesmas punya mobil, kenapa tidak itu yang digunakan mobil itu. Pokonnya ambulans itu tidak boleh digunakan untuk kepentingan rapat, atau kepentingan lainnya diluar pelayanan kesehatan,” tambahnya.

Masih menurut Ade, bahwa mobil ambulans itu seharusnya standby di Puskesmas, jangan sampai dibawa-bawa untuk kepentingan diluar pelayanan kesehatan. Karena yang namanya pelayanan kesehatan itu harus dinamis.

“Mobil ambulans atau opersional itu, harus difokuskan berada setiap waktu di Puskesmas. Karena kendaran itu untuk upaya-upaya memberikan pelayanan terhadap masyarakat, bukan pelayanan staf, atau petugas Puskesmas rapat,” jelas Ade.

Senada, Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang, E. Supriadi juga menegaskan, bila pihakanya dalam waktu dekat ini, akan segera menjadwalkan, untuk mengundang Dinkes Pandeglang, agar segera mengklarifikasi persoalan tersebut dengan jelas. Intinya kata dia, perlu sekali diingatkan agar tidak terjadi lagi penggunaan mobil ambulans diluar peruntukannya.

“Tentu saja ini persoalan etika yang mesti diluruskan, maka dari itu nanti dalam waktu dekat bakal kami jadwalkan mengundang pihak Dinkes Pandeglang. Masa ambulans dibawa untuk rapat, bagaimana nanti kalau ada yang membutuhkan, bisa berabe nanti. Kan sudah jelas ambulans itu peruntukannya, jadi harus standby di Puskesmas,” pungkasnya. (Daday)


Next Post

Spanduk Ucapan Terima Kasih Dari Warga Kepada Satgas

Rab Mar 20 , 2019
Korantangerang.com – Spanduk ucapan terima kasih dari warga atas program TNI Manunggal Membangun Desa ke-104 TA. 2019 Kodim 0507/Bks yang […]