Terbitnya AJB Tanah Garapan Di Dadap Diduga Cacat Hukum


Korantangerang.com – Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang Banten diminta untuk membatalkan Nomor Induk Bidang. ( NIB ): 07722 ,Surat Ukur Nomor 215/2015, luas tanah 28.730 M2 atas nama Ahmad Ghozali. NIB 07823, Surat Ukur Nomor 216/2015, luas tanah 39.780 M2 atas nama Ahnad Ghozali. NIB : 07901,Surat Ukur Nomor 269/2016, luas tanah 32.120 M2. atas nama Ahmad Ghozali. NIB: 07902 ,Surat Ukur Nomor: 270/2016, luas tanah 46.972 M2 atas nama Ahmad Ghozali. yang terletak di Desa Dadap Kecamaran Kosambi Kabupaten Tangerang Banten.

Demikian diungkapkan oleh Budi Susanto MBA ,sekretaris yayasan Kesejahteraan Banten Nusantara mewakili para penggarap tanah negara yang resah karena Karena tiba – tiba muncul AJB dan NIB atas tanah garapannya atas nama Ahmad Ghozali.

Dan diduga pengajuan Ke BPN Kabupaten Tangerang untuk Hak Guna dengan mengunakan Alas/ Warka tanah Akte Jual Beli atas nama Ahmad Ghozali cacat hukum karena merupakan tanah negara dengan status garapan .

Budi Susanto menyatakan terbitnya AJB dan NIB itu dirinya merasa heran dan hal itu menurutnya cacat demi hukum karena merupakan tanah negara yang tidak bisa diperjualbelikan menurut UU,Kamis (26/7).

Dan pada saat bertemu dengan Ahmad Munardi ( Ace), Ka Subsie Pemetaan BPN untuk mempertanyakan status tanah garapan itu,Ace mengatakan bahwa status tanah tidak bisa berubah kepemilikinnya.

“Tidak bisa dan hanya bisa peralihan over garapan bukan dijadikan Akte Jual Beli. ( AJB).” jelas Ace.

Para penggarap ini mencari keadilan dengan meminta pihak BPN melakukan mediasi.Namun sangat disayangkan, sejauh ini pihak BPN Kabupaten Tangerang menolak permintaan itu.

“Atas dasar apa pihak BPN menolak permohonan yang telah diajukan?”ucap Budi.
    
Budi Susanto yang di dampingi Haerul Herdiyansyah juga melihat adanya kejanggalan karena perubahan status tanah garapan menjadi AJB dan Nomer Induk Bidang ( NIB ) atas nama seorang yang diduga seorang cukong tanah.

“Seharusnya pihak BPN mau turun tangan, apalagi ini menyangkut tanah negara yang berubah fungsi menjadi tanah pribadi,” katanya lagi.

Padahal untuk perubahan pemilikan tanah garapan, tentu seharusnya diberikan kepada para penggarap yang telah lama mengantongi izin garap.

Budi menjelaskan, delapan penggarap yang memiliki izin garapan antara lain; Suherman, M Thamrin, Ade Naufal, Norma Yusnita, Nofiah, Hungdres Halim, Edward Halim, Nani Wijaya, Hendra Wijaya dan Sri Supinati. Namun meski mereka masih mengantongi izin garapan dan masih membayar pajak ( PBB ) nya hingga saat ini,tetapi tiba-tiba muncul AJB dan Nomer Induk Bidang ( NIB ) dari BPN atas nama Ahmad Gozhali.

Sementara itu salah satu pejabat BPN Kabupaten Tangerang, Sugiyanto yang ditemui wartawan, tidak mau memberikan komentar.

“Harus jelas dulu itu AJB-nya atas nama siapa, lahan persisnya di mana.Silakan cek dulu ke Camat atau notarisnya,” katanya. (zher).


Next Post

Warga Berduyun-Duyun Potong Rumput Bantu Satgas TMMD

Kam Jul 26 , 2018
Korantangeramg.vom – Warga Kampung Cilaban Desa Bojong Loa, Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang tanpa adanya perintah berduyun-duyun memotong rumput untuk membantu […]