Tangerang – Upaya menekan penyebaran virus Covid-19, pelanggar Protokol Kesehatan di Sanksi Pus Up. Pelanggar tersebut saat Satgas Covid-19 Koramil 08/Kronjo melakukan operasi yustisi di wilayah di Desa Bakung Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, Jumat (20/11/2020).
Bersama tim satgas covid-19, Babinsa Koramil 08/Kronjo Kodim 0510/Trs kembali melaksanakan operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan covid-19.
Danramil 08/Kronjo Kapten Inf Sutrisno menyampaikan dalam operasi kali ini setidaknya beberapa orang terjaring tidak memakai masker.
“Warga yang melanggar diberikan teguran tertulis dan membacakan janji tidak akan mengulangi dan akan selalu memakai masker, serta pus Up dan membersihkan jalan umum,” ungkapnya.
Dijelaskannya, operasi yustisi ini akan terus digelar mengingat masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan covid-19.
“Harapan kita masyarakat lebih sadar akan pentingnya mencegah daripada mengobati, utamanya tetap selalu mamakai masker dan taat 3 M,” tandasnya.(*).