Tegas, Sanksi Pus Up Operasi Yustisi Dan PPKM Koramil 08/Kronjo Diterapkan


Tangerang – Terus berupaya menekan penyebaran virus Covid 19, pelanggar Protokol Kesehatan mendapatkan Sanksi tegas Pus Up. Pelanggar tersebut di karenakan tidak memakai masker dan terjaring oleh Satgas Koramil 08/Kronjo yang sedang melakukan operasi PPKM.

Koramil 08/Kronjo melakukan operasi yustisi dan PPKM di wilayah di perbatasan Koramil 08/Kronjo dan Koramil 09/Mauk tepatnya di jembatan Kuning, Minggu (07/02/2021).

Bersama tim satgas covid-19, Babinsa Koramil 08/Kronio Kodim 0510/Trs kembali melaksanakan operasi yustisi dan PPKM untuk mengingatkan warga dalam menekan penyebaran virus Covid 19.

Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar melalui Danramil 08/Kronjo Kapten Inf Sutrisno yang memimpin operasi PPKM menyampaikan, dalam operasi hari ini di fokuskan di wilayah perbatasan dan tetap saja masih ada warga yang mengabaikan Prokes.

“Warga yang melanggar langsung diberikan sanksi Pus up untuk menimbulkan epek jera kepada warga dan sekaligus di berikan imbauan agar tetap memakai masker,” ujarnya.

Dijelaskannya, kendati setiap operasi yustisi dan PPKM masih di temukan warga yang membandel, Koramil 08/Kronjo tidak akan bosan dan operasi PPKM akan terus digelar mengingat masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan covid-19.

“Harapan kita masyarakat lebih sadar akan pentingnya mencegah daripada mengobati, utamanya tetap selalu mamakai masker dan taat 4 M,” tandasnya.(*).


Next Post

Bantu Warga Yang Terdampak Banjir, Camat Kresek Bangun Dapur Umum

Ming Feb 7 , 2021
Tangerang – Pemkab Tangerang mendirikan Posko dapur umum yang berada di Kampung Bojong Desa Bojong Kecamatan Kresek lokasi banjir yang […]