Korantangerang.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Nazil Fikri membeberkan indikator DPRD Kabupaten Tangerang memberikan rekomendasi kepada pihak eksekutif terkait kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Dinas Pertanian terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tangerang 2017 dan LKPJ Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Tangerang untuk periode 2013-2018.
Dalam rekomendasi tersebut, DPRD menyoroti soal pencemaran lingkungan serta penataan lahan pertanian.
Kata Nazil, soal pencemaran lingkungan, pihaknya menilai bahwa bahwa DLHK tidak patuh dan tunduk pada peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Contoh, misalnya ketika ada pencemaran di kali (sungai), kan perusahaan bandel, kenapa tidak menindaklajuti hal itu?, padahal undang-undang dan perdanya sudah jelas,” tegasnya kepada awak media, Kamis (22/03/2018).
Ditambahnya, ketika pencemaran itu terjadi, DLHK tidak memberikan sanksi serta teguean yang jelas kepada pelaku.
Masih menurutnya, salah satu sungai yang tercemar adalah Cimanceuri di Balaraja. Nazil memastikan sumber pencemar sungai tersebut berasal dari pabrik disekitar sungai itu. Sehingga ia menyarankan dilakukan observasi untuk menemukan sumber pencemar.
“Sumbernya pabrik mana, gak mungkin gak ketemu,” imbuhnya.
Soal lain yang turut disorot DPRD adalah mengenai Tata Ruang terkait lahan pertanian. Hingga saat ini, ia bahkan tidak mengetahui luas lahan pertanian di Kabupaten Tangerang, karena pihaknya tidak memiliki data tersebut.
Sementara, lokasi yang dijadikan sentra pertanian dibeberapa kecamatan seperti di Kecamatan Sukmulya, Kresek, Gunung Kaler, Kemiri, Mauk disinyalir semakin menyempit.
“LKPJ tidak mampu menjelaskan berapa luasan pertanian di Kabupaten Tangerang, Dinas Pertanian tidak memberi kami data,” tukasnya.
(Mulyadi)