korantangerang.com – Terkait adanya sosialisasi penyusunan AMDAL TPA Jatiwaringin dari Dinas Kebersihan Pertamanan Dan Pemakaman (DKPP) Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2009, dalam daftar hadir pada acara sosialisasi tersebut di anggap menyalahi serta disinyalir sarat rekayasa oleh sejumlah warga Jatiwaringin Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang.
Suhandi selaku Sekjen Lembaga Forum Peduli Jatiwaringin (LFPJ) yang mewakili aspirasi warga desa, turut angkat bicara mengenai terungkapnya tanda tangan pafa acara sosialisasi penyusunan AMDAL TPA (Tempat Pembungan Sampah Akhir) yang berlokasi di desa Jatiwaringin.
Suhadi mengatakan, bahwa terdaftar dokumen tanda tangan pembuatan persyaratan AMDAL tahun 2009 ditanda tangani oleh pihak yang tidak berkepentingan yakni dari LSM dan masyarakat diluar desa Jatiwaringin.
“Sementara, para RT dan masyarakat setempat yang terkena dampak dari TPA tidak pernah menanda tangani dalam acara sosialisasi saat itu, yang notabennya untuk memuluskan pembuatan AMDAL TPA pada tahun 2009. Ironisnya konfensasi yang digembar-gemborkan oleh pihak TPA saat itu, berupa obat-obatan dan lainya juga belum pernah direalisasikan,” ungkap Suhadi
Suhandi menegaskan, bahwa TPA dibangun pada tahun 1992 sedangkan baru tahun 2009 mengadakan sosialisasi penyuluhan AMDAL yang mengundang hanya sekelompok LSM dan sebagian kecil masyarakat di luar desa Jatiwaringin. “Hal ini yang akan kami tindak lanjuti hinga ke jalur hukum,” pungkasnya.
Disisi lain lokasi TPA yang yang mengundang bau busuk serta menyesakan pernapasan ini mengakibatkan sejumlah warga menyesalkan pihak pemerintah daerah serta dinas DKPP lantaran mereka belum pernah mendapat konfensasi berupa obat-obatan dan lain sebagainya dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang maupun DKPP. Maka adanya pembuatan izin yang sarat rekayasa ini Sekjen LFPJ akan menindak lanjuti lantaran tanda tangan pada daftar hadir banyak nama ganda serta bukan warga Jatiwaringin.
AMDAL TPA yang dinilai melanggar Peraturan Pemerintah RI nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan menimbang, bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 33 dan pasal 56 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Mengingat pasal 5 ayat (2) Undang-undang Negara RI tahun 1945 dan undang –undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingungan hidup (lembaran Negara RI tahun 2009 nomor 140) tambahan lembaran Negara RI nomo 5059). Serta melangar Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah oleh masing-masing kegiatan, serta peraturan pemerintah RI nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dan Peraturan pemerintah RI nomor 27 tahun 1998 tentan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan : Izin lingkungan adalah izin yang yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau usaha kegiatan upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL),Upaya pemantau lingkungan hidup (UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Demikian pula pada pasal 9 disebutkan pemrakarsa dalam menyusun dokumen AMDAL sebagai mana dimaksud dalam pasal 8 mengikut sertakan masyarakat: a- yang terkena dampak, b- pemerhati lingkungan hidup, c- yang terpengaruh segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Masih kata Suhandi, adanya perencanaan untuk perluasan lahan TPA apa lagi ada galian sekitar itu, maka LFPJ menegaskan perizinannya harus dilegalkan terlebih dahulu, serta dibuat Perdesnya melalui musyawarah di Desa Jatiwaringin. (Wan/Yudi).