korantangerang.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang Kantor Wilayah Kemenkumham Banten memberikan sosialisasi terkait Hak-Hak Integrasi kepada Keluarga dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang bertempat di Ruang Layanan Interkom dan juga Ruang Aula, pada Kamis (11/5).
Kegiatan dihadiri dan dibuka langsung oleh Kalapas Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana, Lidna Komaladewi dan jajaran Pejabat Struktural lainnya. Kegiatan juga dihadiri oleh keluarga dari Warga Binaan dan juga Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Seluruh proses pemberian hak integrasi dilaksanakan secara transparan dan teralur sesuai dengan Peraturan yang berlaku dan tentunya tidak dipungut biaya apapun.” Ucap Kalapas Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti.
Lebih lanjut, Kalapas juga menyampaikan bahwa seluruh pelayanan khususnya integrasi bagi warga binaan telah terselenggara dengan baik, sesuai dan transparan sehingga dapat membantu segala prosesnya secara maksimal.
Senada dengan pernyataan Kalapas, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana, Lidna Komaladewi juga menyampaikan bahwa warga binaan dapat berkonsultasi dengan Petugas pada bagian Pembinaan tentang Hak Integrasinya sehingga dapat dikomunikasi kepada pihak keluarga dengan baik.
“Diharapkan seluruh proses pemberian hak integrasi warga binaan dapat berjalan dengan baik, tidak ada kendala dan keluarga maupun warga binaan dapat mengerti prosedur alur dalam proses hak integrasi dari awal hingga akhir, sehingga keluarga dapat juga dengan aman mengetahui jalannya proses pemberian hak integrasi, begitupun juga warga binaan yang tidak terbebani oleh apapun.” Tutur Kalapas Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti.(***)



