Korantangerang.com,- Tangerang Selatan – Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu Seluruh Indonesia (PAPPRI) DPC Tangerang Selatan mendapat kunjungan penting dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan, Heru Sudarmanto. Pertemuan santai sambil ngopi dengan cemilan di cafe Hety ini, menjadi angin segar bagi perkembangan musik dan kesejahteraan musisi di wilayah Tangsel.Jumat (8/8/2025).
Ketua PAPPRI Tangsel yang baru terpilih, Mizz Parha Diba, menyampaikan sejumlah program unggulan. Salah satunya adalah pendataan komprehensif musisi yang berdomisili di Tangerang Selatan, meliputi penyanyi, pencipta lagu, dan pemusik. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah koordinasi dan pemberian dukungan kepada para pelaku seni musik.
“Saat ini, banyak musisi kesulitan mendapatkan pekerjaan akibat situasi terkini dan gempuran musik digital di media sosial. Kami ingin menjembatani hal ini,” ujar Mizz Parha Diba.
Sebagai program jangka pendek, PAPPRI Tangsel berencana menggelar ajang bermusik di tujuh kecamatan, dengan fokus utama pada lomba band se-Tangerang Selatan. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi musisi muda untuk menunjukkan bakat dan meningkatkan popularitas.
” Kadis Heru menyambut baik masukan dari PAPPRI Tangsel, termasuk usulan penyediaan ruang bermusik di fasilitas publik seperti Alun-alun Pamulang, Alun-alun Pondok Aren, dan Taman Kota Jelatreng BSD. Ia berjanji akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mempermudah perizinan kegiatan bermusik di seluruh wilayah Tangerang Selatan.
“Kami sangat mendukung kegiatan positif seperti ini. Musik adalah bagian penting dari pariwisata dan budaya kita,” kata Kadis Heru.
Dukungan Dinas Pariwisata juga diberikan kepada penyanyi asal Tangsel, Tasya, yang saat ini tengah berjuang di D’Academy Indosiar dan berhasil masuk ke babak 5 besar. Kadis Heru berharap, musisi Tangsel yang tergabung dalam PAPPRI dapat terus berkarya dan mendapatkan penghasilan yang layak dari profesinya.
” Kami akan mensosialisasikan potensi musisi lokal kepada pengusaha restoran dan hotel. Apalagi dengan adanya UU Royalti, ini akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pencipta lagu,” imbuhnya.
Pertemuan ini juga membahas pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Undang-undang ini mengatur kewajiban pembayaran royalti bagi pihak yang memanfaatkan lagu dan musik secara komersial, serta mekanisme pengelolaannya melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Dengan dukungan penuh dari Dinas Pariwisata dan implementasi UU Royalti, PAPPRI DPC Tangsel optimis dapat menggairahkan kembali industri musik di Tangerang Selatan dan meningkatkan kesejahteraan para musisi lokal.(Aderiza).