Setiap Sekolah Wajib Terakreditasi


korantangerang.com – Badan Akreditasi Provinsi Papua menyatakan, setiap sekolah baik di tingkat SMP maupun SMA/SMK wajib terakreditasi. Sebab, hal tersebut sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Jadi anjuran undang-undang setiap sekolah wajib diakreditasi dengan masa berlaku akreditasi sekolah selama lima tahun,” tutur anggota Badan Akreditasi Sekolah Madrasah Provinsi Papua, Wilius Kogoya, Kamis (30/6/2016).

Lebih lanjut dia mengatakan, sekolah yang belum terakreditasi ketika menyelenggarakan ujian nasional maka sekolah tersebut harus bergabung dengan sekolah yang sudah terakreditasi dan kepala sekolah yang sudah terakreditasi itulah yang menandatangani ijazah.

“Jadi, kalau sekolah yang belum terakreditasi tidak bisa melaksanakan ujian dan kepala sekolahnya menandatangani ijazah, sekolah yang belum terakreditasi itu harus bergabung dengan sekolah yang sudah terakreditasi untuk menyelenggarakan ujian,” ujarnya.

Wilius menjelaskan, delapan standar yang dipenuhi sekolah agar terakreditasi di antaranya, standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, serta standar penilaian pendidikan.

“Delapan standar ini yang penuhi sekolah untuk mencapai standar akreditasi,” ujarnya.

Dia menambahkan, Badan Akreditasi Provinsi (BAP) Papua, dibentuk oleh Pemerintah Pusat untuk mendorong sejumlah sekolah madrasah baik tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK agar terakreditasi. @DF


Next Post

Tenaga Profesional Jerman Akan Latih Sekolah Kejuruan Indonesia

Jum Jul 1 , 2016
korantangerang.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menindaklanjuti kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Jerman pada April lalu. Kunjungan ini merekatkan […]