Korantangerang.com – Tim vipers reskrim Polres Tangerang selatan, berhasil menangkap DPO tersangka kasus pembunuhan sekaligus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor di wilayah Cisauk, beberapa hari lalu. Pelaku ditangkap di daerah Subang, Jawa Barat,di rumah pacar barunya.
Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto saat jumpa pers, Selasa, (5/12/17) malam, mengatakan, pelaku berhasil ditangkap oleh team Vipers bersama tim Polsek Cisauk. pelaku diduga telah membunuh seorang perempuan berinisial SN (22), pada Minggu (03/12) lalu sekira pukul 10.00 Wib. Penganiayaan mengakibat korban meninggal dengan cara mencekik leher dan menyayat agar seolah korban meninggal bunuh diri.
“Kami Team Vipers polres Tangsel, bersama tim dari Polsek Cisauk, berhasil menangkap pelaku yang merupakan DPO. Ini boleh dibilang kado indah dalam menyambut Dirgahayu Polda Metro Jaya yang jatuh pada tanggal pada rabu ini. Ucap Kapolres, saat release di Mako Polres Tangsel, Selasa, (05/12) malam tadi.
Pelaku yang ditangkap ada dua orang yakni RW Setiadi dan AD. RW ditangkap di daerah Subang, Jabar. Rupanya pelaku setelah melakukan aksinya menjual HP nya di daerah Bekasi, dengan harga 150 ribu. Kemudian uang tersebut dipergunakan untuk melarikan diri ke wilayah Subang Jawa barat.
Motifnya lebih kepada ekonomi, lantaran pelaku yang merupakan teman dekat korban mengetahui di rekening korban ada uang sebanyak 3 juta. Korban sendiri adalah salah satu karyawati BUMN. Pelaku kemudian merencanakan mengambil ATM korban lantaran pelaku sudah mengetahui PIN milik korban.
“Ingin menguasai ATM korban yang berisi uang 3 juta. Namun kemudian terjadi penganiayaan yang berakhir dengan pembunuhan, yang seolah-olah korban bunuh diri,” ungkapnya.
Diketahui antara pelaku dengan korban awal perkenalan melalui media sosial Facebook. Sekitar empat bulan semakin erat keduanya. Karena saling percaya korban memberikan PIN ATM nya kepada pelaku.
Beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya, pisau bergagang plastik warna kuning bernoda darah, dua potong kaos milik kedua pelaku, satu potong kaos berikut celana bercak darah milik korban.
Satu buah dompet warna coklat milik korban,satu topi warna hitam milik di duga milik korban,sejarah warna hitam motif biru,dua kain gorden warna merah noda darah,satu buah handphone warna putih yang dijual dengan harga Rp100 ribu di Bekasi.Tandas Fadli
Kemudian ada sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah Nopol : B -4148-NBB yang sudah diganti nomor polisinya,karena sepeda motor korban sudah ditawarkan melalui Facebook untuk dijual.
“Pelaku kita kenakan pasal 340, subsider 338 dan 351 dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara,” tegas Fadli kepada korantangerang.com (Mulyadi)