Sembilan Fraksi DPRD Kota Tangerang Apresiasi 3 Rancangan Raperda Kota Tangerang


Korantangerang.com – Sebanyak Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menyampaikan pandangan umumnya terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (13/3).

Ketiga Raperda tersebut adalah, Raperda RPJMD Kota Tangerang tahun 2019 – 2023, Raperda perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dan Raperda perubahan ketiga atas Perda nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.

Terhadap Raperda RPJMD tahun 2019 – 2023 fraksi PDI Perjuangan sangat mengapresiasi dan mendukung karena telah menyiapkan Raperda tersebut dengan matang dan baik. Raperda tersebut dinilai sudah mengakomodasi agenda pembangunan di kampung-kampung sehingga dapat menjawab permasalahan sosial yang kerap terjadi di masyarakat.

Selain itu fraksi PDI Perjuangan mendukung upaya Pemkot dalam mewujudkan pelayanan masyarakat melalui e-government dengan syarat pelayanan yang tujuan nya akan memudahkan masyarakat itu harus terlebih dahulu membangun infrastruktur yang lebih baik dan cepat.

“Selain itu harus didukung dengan perangkat aturan yang jelas agar pelayanan bisa sesuai dengan perencanaan,” ucap Sumarti selaku perwakilan dari fraksi PDI Perjuangan.

Mulyadi selaku perwakilan fraksi Golongan Karya (Golkar) terhadap Raperda tentang perubahan atas perda nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, menyetujui atas penggabungan dinas Perindustrian dan perdagangan dengan Dinas koperasi dan UMKM agar mengalami peningkatan dari tipe B menjadi tipe A.

“Namun untuk dinas pertanahan akan dikembalikan pada urusan bagian pemerintahan agar dikaji kembali mengingat persoalan pertanahan akan banyak mengalami kendala dan perlunya penanganan khusus melalui dinas tersendiri,” terang Mulyadi.

Kemudian perwakilan fraksi partai Demokrat Siti Hayani menyampaikan pandangan fraksi terhadap Raperda terakhir yaitu tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, menyetujui Raperda tersebut karena bertujuan untuk menyempurnakan dan menyederhanakan proses perizinan tertentu.

“Peraturan daerah sebagaimana dimaksud perlu dilakukan perubahan,” tukasnya.(zher).


Next Post

Kapendam Jaya : TMMD Didesain untuk Bangun dan Pererat Sinergitas TNI dengan Rakyat

Rab Mar 13 , 2019
Bekasi – Kasdam Jaya/Jayakarta Brigjen TNI Suharyanto bersama Walikota Bekasi Rahmat Effendi meninjau langsung pelaksanaan kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa […]