Pandeglang – Dalam rangka menyambut hari pergantian tahun 2019 ke 2020 yang jatuh di hari Selasa (31/12/2019) malam nanti. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang menghimbau pada seluruh warga Pandeglang khususnya, maupun masyarakat luas secara umum, untuk tidak melakukan perayaan tahun baru tersebut secara berlebihan.
Dalam himbauannya tersebut, Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Pandeglang, Entus Bakti berharap, Pandeglang yang dikenal sebagai daerah agamis, dan memiliki julukan sebagai kota sejuta santri seribu ulama, seyogyanya dalam merayakan serta menyambut hari pergantian tahun nanti, bisa mengisinya dengan melakukan hal-hal yang lebih positf.
“Bukan kami melarang warga, atau masyarakat luas untuk merayakan hari pergantian tahun nanti. Kami atas nama instansi penegak Perda, hanya berharap dan menghimbau, agar pada saat perayaan pergantian tahun nanti, tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban lingkungan, atau hal lainnya yang melanggar aturan Perda maupun perundang-undangan yang ada,” harap Kasatpol PP Pandeglang, Entus Bakti, Jumat (27/12/2019).
Dikatakannya juga, dalam upaya cipta kondisi (Cipkon), serta dalam upaya menjaga ketertiban lingkungan masyarakat (Kantibmas) jelang tahun baru 2020 nanti. Satpol PP Pandeglang jauh-jauh hari sudah melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian, TNI, Dishub, maupun pihak-pihak terkait lainnya.
“Beberapa hari menjelang perayaan pergantian tahun di Kabupaten Pandeglang ini. Kami (Satpol PP) sudah lakukan koordinasi dengan beberapa pihak, guna mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang tidak kita harapkan. Bahkan puluhan anggota kami pun, sudah kami sebar ke beberapa pos jaga, untuk ikut membantu aparat kepolisian, maupun TNI guna menjaga ketertiban dan ketentraman,” tambah Entus Bakti.
Entus pun meminta pada warga Pandeglang, maupun pada masyarakat secara umum yang merayakan tahun baru nanti, untuk tidak mengkonsumsi minuman keras (Miras), Narkoba, atau barang sejenisnya. Khususnya pada warung-warung atau para pedagang, agar tidak menyediakan, maupun menjual miras, serta barang barang yang dilarang oleh undang-undang, maupun Perda tentang miras, narkotika dan psikotropika.
“Kita terus lakukan himbauan-himbauan ini, baik pada masyarakat, maupun pada warung-warung yang berada di daerah-daerah yang kemungkinan dijadikan lokasi warga merayakan hari pergantian tahun. Kita bersama Polri dan TNI terus lakukan pemantauan, agar pada saat perayaan tahun baru, bisa tercipta keamanan, kenyamanan dan ketertiban,” pungkasnya. (Daday)