Satpol PP Kota Tangerang Sosialisasikan 3 Perda, Fokus Alkohol, Prostitusi, dan Ketertiban Umum


KOTA TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang memperkuat upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui sosialisasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Kegiatan tersebut melibatkan lurah, ketua RT/RW, serta masyarakat Kecamatan Karawaci, di Aula Kecamatan Karawaci, Kamis (15/10/2026).

Kegiatan yang digelar melalui Bidang Pembinaan Masyarakat ini berfokus pada pemahaman terhadap tiga peraturan daerah yang mengatur peredaran minuman beralkohol, pelacuran, serta ketenteraman dan ketertiban umum.

Adapun regulasi yang disosialisasikan meliputi Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran, serta Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang menegaskan, penegakan peraturan tidak hanya dilakukan melalui tindakan represif, tetapi juga perlu didukung pendekatan edukatif dan preventif agar masyarakat memahami ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, sosialisasi menjadi salah satu langkah untuk membangun kesadaran hukum sejak tingkat lingkungan terkecil, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.

“Satpol PP terus berkomitmen melakukan upaya edukatif dan preventif melalui penyuluhan kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan peran Satpol PP sebagai penegak perda yang tidak hanya bersifat represif, namun juga mengedepankan pendekatan persuasif,” demikian disampaikan dalam keterangan kegiatan tersebut.

Libatkan Kejaksaan dan Akademisi

Untuk memperluas pemahaman peserta, kegiatan sosialisasi juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri dan kalangan akademisi. Materi yang disampaikan mencakup aspek hukum dan sosial dari peraturan daerah yang menjadi fokus pembahasan.

Keterlibatan unsur kejaksaan dan akademisi diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh kepada aparatur wilayah dan masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap peraturan.

Selain memahami ketentuan hukum, peserta juga didorong mengambil peran aktif dalam mendukung pelaksanaan aturan di lingkungan masing-masing.

Peran lurah, ketua RT/RW, dan masyarakat dinilai penting untuk membantu menyebarluaskan informasi mengenai peraturan daerah, sekaligus membangun kepedulian terhadap kondisi lingkungan sekitar.

Dorong Pengawasan Sosial di Lingkungan

Melalui sosialisasi tersebut, Satpol PP Kota Tangerang berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.

Masyarakat juga diharapkan tidak hanya memahami kewajiban mematuhi peraturan, tetapi turut berpartisipasi dalam pengawasan sosial secara bertanggung jawab.

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku dan menjadi bagian dari pengawasan sosial dalam menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing,” demikian pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Satpol PP Kota Tangerang berharap penyuluhan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan agar pemahaman terhadap peraturan daerah semakin merata dan pelaksanaannya mendapat dukungan dari masyarakat.

Upaya ini menjadi bagian dari pendekatan pembinaan masyarakat untuk menjaga ketertiban umum melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan warga.


Next Post

IAS Group Raih Apresiasi dalam Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Kam Okt 15 , 2026
Jakarta, 14 Oktober 2026 – PT Integrasi Aviasi Solusi atau InJourney Aviation Services (IAS) Group kembali mencatatkan pencapaian melalui sejumlah […]