Sakti Peksos Minta Kasus “PL ABG” Mendapat Perhatian Khusus Pemda Pandeglang


PANDEGLANG – Buntut ditetapkannya wanita berusia 42 tahun, yang memiliki panggilan Mami Lulu sebagai tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur oleh Polres Pandeglang, lantaran kedapatan mempekerjakan Anak Baru Gede (ABG) berinisial MK (15), disebuah tempat hiburan malam sebagai pemandu lagu (PL).

Disikapi langsung Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Kabupaten Pandeglang, dan mendesak pemerintah setempat (Pemda) agar segera tanggap atas persoalan tersebut. Bahkan tidak sampai disitu, Sakti Peksos juga meminta agar seluruh tempat hiburan (karoke) yang ada di Kabupaten Pandeglang, segera ditertibkan dan dilakukan razian secara berkesinambungan.

Hal ini ditegaskan Aank Subhan, selaku penggiat sosial dari Sakti Peksos Pandeglang, yang juga meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menjadikan perkara yang masuk pada katagori “human trafficking” tersebut, ditanggapi dengan serius. Sebab menurutnya, kasus ini bukan kali pertama menimpa anak-anak di Kabupaten Pandeglang.

“Masalah eksploitasi anak ini, harus dijadikan masalah yang serius. Jadi jangan dijadikan masalah sederhana. Hal ini memerlukan kontribusi lintas sektoral, terutama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) harus lebih mengawal lagi dan menyikapinya untuk kedepannya,” tegas Aank Subhan, Jumat (22/11/2019).

Harus adanya pengawasan ekstra dari berbagai pihak, khususnya dari instansi terkait di Pemkab Pandeglang terhadap sejumlah tempat hiburan malam. Pria yang akrab disapa Aank ini menduga, selain Karista yang menjadi tempat ditemukannya gadis berusia 15 tahun yang nenjadi PL, maka tidak menutup kemungkinan juga di tempat hiburan lainnya, ada indikasi yang sama. Jadi diharapkan pihak terkait dalam persoalan itu, untuk segera lakukan penyisiran ke tempat-tempat hiburan lain di Pandeglang ini.

“Ini baru satu yang kedapatan mempekerjakan gadis dibawah umur sebagai PL di tempat hiburan. Saya menduga kemungkinan itu juga terjadi di tempat hiburan malam lainnya di Pandeglang ini. Bahkan sebelum kasus ini mencuat, saya sebenarnya sudah sering mendapati informasi adanya anak-anak yang masih sekolah, bejerja, atau dipekerjakan di tempat hiburan malam,” ungkap Aank.

Masih menurut Aank, bahwa sebenarnya Pemerintah Indonesia telah melakukan langkah langkah aktif dan strategis, guna menangani persoalan anak yang dipekerjakan. Seperti halnya dengan meratifikasi konvensi ILO No. 138 Tahun 1973  dengan UU No. 20 Tahun 1999 mengenai batas usia minimum untuk bekerja.

“Jelas Carista telah melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Anak. Maka dari itulah langkah tegas menutup Karista. Kalau tidak tegas, sama saja mendukung mereka (pihak Karista) sebagai tempat usaha yang mempekerjakan anak dibawah umur,” tegas Aank.

Aank menjelaskan, secara aturan sudah sangat jelas, apa bila seorang pengusaha, atau tempat usaha mempekerjakan anak dibawah umur, maka pemilik usaha dan usahanya itu akan diganjar sesuai aturan yang berlaku. Apalagi jenis pekerjaan yang dilakukan oleh anak tesebut adalah sebagai penghibur (PL).

“Ini sudah sangat jelas aturannya, tersangka bisa dijerat dengan pasal 88 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sementara untuk korban, atau anak yang telah dipekerjakan itu, kita (Sakti Peksos) akan berkoordinasi dengan Unit PPA. Karena masalah pekerja anak ini, sangat berkaitan dengan salah satu profesi saya. Saya akan membantu dalam proses kasus-kasus pada pekerja anak terutama mengenai aspek psikososialnya,” pungkasnya.

Sementara itu, dihubungi terpisah Kabid Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Pandeglang, Erik Widaswara mengatakan, bahwa izin yang dimiliki oleh pengelola Karista adalah rumah makan. Namun demikian, pihaknya belum bisa bicara banyak, dirinya mengaku akan melakukan cek n ricek data terlebih dulu.

“Kalau gak salah Karista itu izinnya rumah makan. Itu izin lama. Tapi nanti aja dulu, saya sedang tidak di kantor, itu harus dilihat dulu datanya. Nanti hari Senin ke kantor saja, kita ketemu langsung. Saya gak bisa komentar apa-apa takut salah ini,” ucap Erik singkat. (Daday)


Next Post

Mobil Dibawa Kabur Oknum Rekanan Leasing, Warga Tangerang Lapor Polisi

Jum Nov 22 , 2019
KORANTANGERANG.COM – Jaenudin Gultom (61) Warga Kampung Cukung, RT 04/01, Desa Kandawati, Kecamatan Kaler, Kabupaten Tangerang, melaporkan kasus penggelapan dan […]