RUU Pemasyarakatan Resmi Diundangkan, Wujudkan Keadilan Restoratif dan Sistem Peradilan Terpadu


JAKARTA – Sistem Pemasyarakatan sebagai sebuah sistem perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan dilaksanakan melalui fungsi Pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan, dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Pengesahan RUU Pemasyarakatan menjadi Undang-Undang adalah untuk mempertegas fungsi Pemasyarakatan dalam mewujudkan terlaksananya konsep keadilan restorative (Restorative Justice) dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu.

Pemasyarakatan dalam perannya pada sistem peradilan pidana terpadu (Pemasyarakatan bergerak sejak pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga post-adjudikasi) yaitu Pemasyarakatan tidak lagi hanya pada tahap akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana, namun sudah bekerja sejak dimulainya proses peradilan pidana.

Selain itu, urgensi RUU pemasyarakatan menjadi Undang-Undang adalah untuk memperluas terhadap pengertian sistem pemasyarakatan yang semula hanya mengatur pelaksanaan pembinaan dan pembimbingan kini mencakup sistem perlakuan di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan dan pengamanan. (Red).


Next Post

Anggota Koramil 07/Krs Serter Kebersihan Dan Keamanan Lingkungan Jelang Idul Adha

Sab Jul 9 , 2022
Tangerang – Menciptakan dan menjaga lingkungan yang bersih dan keamanan wilayah yang kondusif merupakan salah satu tujuan Serbuan Teritorial yang […]