Rutan Serang Lakukan Perjanjian Kerjasama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia


SERANG – Membuka tahun 2023 dengan semangat membara, Rutan Kelas IIB Serang lakukan perjajian kerjasama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia wilayah Serang Banten. Rabu.(4/1/2023).

Dalam kegiatan perjanjian kerjasama ini turut hadir ketua umum Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Prof.Dr.ROPAUN RAMBE, SH.MH.M.ad yang disambut langsung oleh Kepala Rutan Serang beserta jajarannya.

Kepala Rutan Serang Prayoga menyampaikan bahwa Tujuan kerjasama ini dalam rangka memberikan pelayanan Bantuan Hukum kepada para pemohon Bantuan Hukum khususnya di Rumah Tahanan Klas IIB Serang.

“Kita adakan perjanjian Kerjasama ini agar memudahkan warga binaan rutan serang mendapatkan bantuan Konsultasi hukum khususnya warga binaan yang kurang mampu dalam finansial maupun kurang paham tentang hukum,” ujar prayoga.

Selanjutnya ketua umum Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Prof.Dr.Ropaun Rambe,SH.MH.M.ad menambahkan bahwa Pelayanan bantuan hukum ini memiliki prinsip berupa Keadilan, Non-Diskriminasi, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepekaan gender, Perlindungan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan dan Perlindungan khusus bagi penyandang disablitas dan perlindungan anak. (Red).


Next Post

Lapas Perempuan Tangerang Ikuti Apel Awal Tahun 2023 Secara Virtual

Rab Jan 4 , 2023
TANGERANG – Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang mengikuti Apel Awal Tahun 2023 secara virtual melalui aplikasi zoom di Aula Lapas […]