Rugikan Negara US$21,3 Juta, Kejagung Ungkap Perkembangan Skandal Korupsi Satelit Kemhan 2016


Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL) membeberkan perkembangan perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemnhan) tahun 2016 yang melibatkan PT Navayo International AG.

Berdasarkan penghitungan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI sebagaimana tertuang dalam LHP Nomor PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 22 Agustus 2022, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar USD 21.384.851,89.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya  menjelaskan, perkara ini berawal dari penunjukan langsung PT Navayo International AG oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan. Penunjukan langsung ini dilakukan tanpa melalui proses pengadaan/pelelangan (tender) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Kontrak pekerjaan Core Program/User Terminal dengan nilai US$ 34.194.300 ditandatangani pada 10 Oktober 2016, kemudian diamandemen menjadi US$ 29,9 juta. Pada saat itu anggaran masih berstatus diblokir sehingga belum dapat digunakan.

Dalam pelaksanaannya, PT Navayo International AG justru mengajukan penagihan sebesar US$ 16 juta meski pekerjaan belum dilakukan sebagaimana mestinya.

Hasil pemeriksaan laboratorium membuktikan bahwa perangkat Handphone Navayo sebanyak 550 unit tidak memiliki Secure Chip Inti. Selain itu ditemukan fakta juga bahwa pembangunan user terminal tidak fungsional, dan tidak pernah dilakukan uji fungsi terhadap Satelit Artemis di Slot Orbit 123 derajat BT.

Meski pekerjaan tak sesuai dengan perjanjian, PT Navayo International AG mengajukan gugatan arbitrase di International Chamber of Commerce (ICC) Singapura. Gugatan tersebut dimenangkan oleh Navayo dengan putusan pembayaran sebesar US$ 20.862.822.

Akibatnya keputusan tersebut, negara menghadapi risiko nyata setelah Navayo mengajukan permohonan penyitaan terhadap aset milik Pemerintah Indonesia di Paris. Beberapa aset yaang hendak disita di antaranya Wisma Wakil Kepala Perwakilan RI, rumah dinas Atase Pertahanan, dan rumah dinas Koordinator Fungsi Politik KBRI Paris.

Permohonan penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Tribunal Arbitrase Singapura tanggal 22 April 2021 yang dikuatkan oleh Pengadilan Paris.


Next Post

KPK Tahan Lima Tersangka Korupsi Kredit Fiktif pada PT BPR Bank Jepara Artha TA 2022-2024

Rab Sep 24 , 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 (lima) orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit usaha pada PT […]