Kota Tangerang – Terdakwa Kristian Hadi Widodo yang sudah pernah disidangkan. kasus Penganayaan, kembali menjadi pesakitan yang terjerat kasus Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (25/11/24).
Jaksa Penuntut Umum, Dody dibantu Hendra dari Kejaksaan Negeri Tangerang menjerat Terdakwa Kristian, Pasal 27 (1) UU-ITE Jo pasal 310 KUHP, dihadapan ketua majelis hakim, Ali Murdiat yang memeriksa dan menyidangkan terdakwa.
Saksi korban, Roger Paulus Silalahi di persidangan mengatakan saling kenal dengan terdakwa Kristian dan pencinta Anjing Kenon juga sama-sama penggiat Medsos, dan pernah memperingati unggahan terdakwa yang tidak sopan.
Terdakwa, Kristian pernah berselisih paham dengan orang lain yang diunggah lewat Akun Abita Jus Falet, terdakwa merasa hebat dan sok jagoan tidak terima saran dan tegoran Roger temannya, dan mengancam akan membawa massa ke tempat korban.
Melalui Akun Abita jus fablet milik terdakwa, Kristian memposting kata kata penghinaan, pencemaran dan martabat nama baik korban, yang mengatakan ibu Roger digauli rame-rame tukang bangunan, dan mafia pinjaman Bank. Pemain judi online (Judol) dan anak lontong.
Untuk membuktikan dakwaanya, JPU menghadirkan 3 orang saksi yang ada di Berita Acara Pemeriksaan Polisi (BAP) yakni Mariska, Margaretta dan Friska, ketiga saksi membenarkan unggahan terdakwa yang ditunjukkan jaksa di persidangan.
Saksi, Mariska dan Margaretta ketika JPU menunjukan bukti bukti unggahan terdakwa yang menghina dan menyerang harkat dan martabat, saksi korban Roger Paulus Silalahi, kedua saksi membenarkan dan pernah melihat unggahan terdakwa melalui Medsos.
Sedangkan saksi Friska yang ditanya Jaksa masalah unggahan terdakwa Kristian, mengatakan tidak pernah melihat, tapi taunya melalui WhatsAapp (WA) group yang diposting hasil screenshot oleh tenan-temannya.
Setelah sidang bubar, saksi korban Roger yang dikonfirmasi mengatakan perkara ini sudah hampir 2 Tahun, korban melapor ke Polda Metro Jaya, tanggal 1 juni 2022 tapi perkara ini tidak dilanjutkan.
Sidang lanjutan minggu depan, JPU akan menghadirkan saksi ahli yang ada di BAP polisi, untuk didengar pendapatnya di persidangan.
(Bonar. M)
.