Cilegon – PT Krakatau Steel (KS) berencana melakukan restrukturisasi terhadap kurang lebih 1.300 karyawan organik. Restrukturisasi akan dilakukan secara bertahap, mulai 2019 hingga 2022.
Rencana ini diketahui dari Surat Nomor 73/Dir.SDM-KS/2019 perihal Restrukturisasi Organisasi PT KS. Pada surat per 29 Maret 2019 untuk para General Manager (GM) dan manager di lingkungan PT KS ini, tercantum jika tujuan dari restrukturisasi adalah mendukung program perusahaan untuk memperbaiki kinerja dan daya saing perusahaan.
Menyikapi hal tersebut, Ahmad Mahdi selaku sang Aktifis Karang Taruna Kota Cilegon berharap, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat dapat mencari solusi terkait rencana PHK besar-besaran yang akan dilakukan PT. Krakatau Steel.
“Kami menilai hal ini tidak wajar, semakin banyaknya industri berdiri bukannya mengurangi angka pengangguran kok, malah berencana menambah pengangguran,” ungkapnya. Kamis (27/6).
“Mereka punya anak dan istri yang harus diberi makan dan sekolah alias wajib untuk dinafkahi, jika hal ini dilakukan apa yang terjadi, jadi saya kira sebaiknya pihak KS harus mencari solusi yang terbaik agar PHK ini tidak terjadi,” imbuhnya.
Ahmad Mahdi (Aktifis_Red) menambahkan, jika ada rencana pendirian pabrik baja terbesar se-Asian kenapa BUMN tidak dibesarkan. Atau pun jika terpaksa harus ditutup harus ada jaminan mereka bekerja di pabrik yang akan berdiri tersebut.
“Jangan mendirikan pabrik besar tapi dampaknya malah pengangguran besar- besaran,” katanya.
Ditegaskan Ahmad Mahdi, pemuda Cilegon harus turun langsung untuk menolak rencana tersebut, karena ini rencana menyesatkan.
“Dengan penduduk terbanyak ke-3 sedunia, mestinya industri di Indonesia berdiri dengan padat karya bukan padatkan pengangguran,” pungkas Ahmad Mahdi. (Madsari)