Razman Arif Nasution Terdakwa Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik


Razman Arif Nasution menjalani sidang di PN Jakut setelah ditetapkan sebagai terdakwa terkait dugaan kasus pencemaran nama baik. Razman dilaporkan oleh Hotman Paris pada 10 Mei 2022 lalu.

Hotman Paris melaporkan Razman terkait tuduhan dirinya yang menyebut Hotman telah melakukan pelecehan seksual terhadap mantan asisten, yakni Iqlima Kim. Hotman yang merasa tersinggung langsung membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Razman. Laporan Hotman juga telah terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.

Tak lama dari laporan tersebut, Razman langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh PN Jakut. Ia didakwa telah melanggar UU ITE tentang pencemaran nama baik. Tak hanya Razman, mantan asisten, Iqlima Kim juga telah ditetapkan sebagai terdakwa dengan dakwaan yang sama dalam kasus ini.


Next Post

Kebrutalan Pertama Dalam Sejarah Hukum Indonesia Terjadi dengan Aksi Pengacara Razman Nasution

Jum Feb 7 , 2025
Setelah menyenggol ketua Mahkamah Agung, Hotman Paris Hutapea menyampaikan pesan terbuka kepada Otto Hasibuan yang kini menjabat Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi […]