Kota Tangerang – Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menghadiri rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang dalam agenda Pengambilan Keputusan 1 (Satu) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kedudukan Protokoler DPRD Kota Tangerang yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Senin (27/06/2022).
Dalam rapat paripurna tersebut ditandatangani keputusan bersama antara DPRD dan Walikota Tangerang tentang pengesahan Raperda tentang kedudukan protokoler DPRD Tangerang ke dalam Peraturan Daerah (Perda) Tangerang dan penandatanganan berita acara. dari kesepakatan bersama.
Dalam kesempatan ini, Walikota menyambut positif kesepakatan yang dihasilkan melalui tahapan diskusi dan rapat bersama yang selalu dilandasi kesamaan visi menuju Kota Tangerang yang lebih baik.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada dewan yang terhormat yang telah membahas rancangan peraturan tentang kedudukan protokoler DPRD Kota Tangerang, mulai dari tahap pembahasan dan fasilitasi sehingga rancangan peraturan tersebut dapat disetujui dan ditetapkan bersama.” kata Walikota.
Lebih lanjut Arief juga menjelaskan bahwa hasil fasilitasi Raperda Kedudukan Protokol DPRD Kota Tangerang telah disesuaikan dengan hasil fasilitasi yang dikeluarkan Pemprov.
Adapun hasil penyesuaian yaitu pada acara kenegaraan, upacara, kehormatan yang harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Arief menjelaskan
Dengan disepakatinya Raperda tersebut, Arief berharap dapat terjalin hubungan yang lebih harmonis dan saling mendukung antara DPRD Kota Tangerang dengan Pemerintah Kota Tangerang sehingga dapat meningkatkan kualitas, produktivitas dan kinerja demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Tangerang.
“Semua apresiasi, catatan, dan masukan dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Tangerang untuk melakukan perbaikan guna meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.”
Selanjutnya mengenai saran, imbauan atau koreksi baik yang disampaikan oleh tim propemperda maupun oleh perangkat daerah semata-mata dalam rangka penyempurnaan Raperda tersebut. tambah Arief
Selain penandatanganan Raperda Protokol DPRD, dalam rapat tersebut Walikota juga menyampaikan penjelasan mengenai 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).(*).
Rapat Paripurna, Walikota dan DPRD Sepakati Penetapan Protokol Raperda
