Rampas HP, Koncot Harus Rasakan Dinginnya Hotel Prodeo


Korantangerang.com – Kurang lebih enam jam melakukan aksinya, Imt alias Koncot (21) pemuda pengangguran warga Mekar Jaya Sepatan, berhasil dibekuk jajaran Reskrim Polsek Sepatan di Empang Kampung Gerudug Ujung, Desa Mekar jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat dini hari (1/3/2019).

Pelaku dibekuk pasalnya telah melakukan pencurian dan pemberatan dengan cara merampas handphone (hp) milik korban Haryanto (15) Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan Perum Karet Graha Permai Blok A Rt. 008/03 Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Barang bukti (Bb) yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) buah hp merk Oppo F1 S, 1 (satu) unit sepeda motor merk Satria FU dengan nopol B 3248 TDN.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Sepatan AKP. I Gusti Moh Sugiarto di ruang kantornya, Jumat (1/3/2019) sore.

“Kronologis terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2019, sekira jam 20.00 WIB, Korban dan saksi (Ibnu, Aji, Rt Manto) sedang nongkrong di depan Perumahan. Saat itu korban sedang menerima telephone dari rekannya dengan posisi berdiri membelakangi jalan, namun secara tiba-tiba 2 (dua) orang laki-laki menggunakan sepeda motor Satria FU menghampiri korban, kemudian dengan cepat laki-laki yang dibonceng merampas hp yang sedang digunakan oleh korban dan langsung tancap gas,” ungkap Kapolsek.

Ditambahkannya, setelah mendapatkan laporan dari korban, Tim Buser dan Piket Reskrim Polsek Sepatan pimpinan Kanit Reskrim IPTU Haerul segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Di tkp, diperoleh informasi tentang ciri-ciri pelaku dan sepeda motor merk Satria FU tersebut adalah milik seorang remaja yang sering nongkrong di Empang Kampung Gerudug ujung.

“Saat observasi di Empang Kampung Gerudug, sekira pukul 2.30 WIB, datang seorang remaja menggunakan sepeda motor Satria FU. Ketika diberhentikan dan digeledah, didapati 1 (satu) buah handphone merk Oppo di dalam saku celana pelaku yang kemudian diakuinya, bahwa HP tersebut adalah hasil kejahatan yang baru dilakukannya di Perum Karet Graha Permai,” paparnya.

“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun,” pungkas Kapolsek.

Kini pelaku dan Bb diamankan di Mapolsek Sepatan guna proses lebih lanjut.(nurul)


Next Post

Warga Kampung Medang Keluhkan Limbah B3 RS Murni Asih

Sab Mar 2 , 2019
Korantangerang.com – Belasan warga Rt 02 Rw 01 Kampung Medang, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang Keluhkan bau Limbah, bukan […]