SERANG – Merasa dirugikan dan ditipu, Seorang pemborong, Aryadi 39 Tahun menggugat PT. Maxom Prime Technology atas dasar kerugian yang dialaminya.
Aryadi mengatakan bahwa awal mulanya, ia bertemu dengan Juanda sebagai project manager dan Teh yee keong Selaku direktur utama PT. Maxom pada 09 Juni 2021, di salah satu tempat makan di Karawaci, Tangerang.
Dalam pertemuan tersebut, timbul kesepakatan kerjasama, yaitu PT maxom menunjuk aryadi sebagai seorang pemborong untuk melakukan pekerjaan berupa Pengelasan Pipa SS (piping) dan instalasi pipa.
Pekerjaan tersebut Dimulai pada tanggal 26 juli 2021, sampai 15 september. Dengan target 30 hari dengan perkiraan 6000 day inc. Dengan persetujuan Harga di angka 95 ribu per day inc.
Tetapi, setelah 30 hari lebih, yang dikerjakan lebih dari 10 ribu day in. Bahkan, Aurel selaku admin PT. Maxon mengatakan bahwa yang sudah dikerjakan Aryadi itu sebanyak 13 ribu day in.
“Akhirnya. Aurel meralat. Bahwa 13 ribu sampai pekerjaan WTP, Kesimpulannya, saya mengajak PT. Maxom untuk berhitung secara aktual soal pekerjaan yang sudah dikerjakan. Karena kesepatan awal dan hasil kerja Tidak sesuai kesepakatan awal Secara lisan, awalnya penawaran Saya secara lisan dan berkas data, Kemudian PT. Maxom menyetujui secara lisan di angka 95 ribu dan itu dibuktikan di percakapan Whatsaap,” ujarnya.
Kemudian, Soal gaji, Pada awalnya Aryadi yang bayar karyawan 2 kali. Karyawan tersebut dibayar per 2 minggu. Kemudian muncul kesepakatan gaji yang dibayarkan oleh PT. Maxom.
“Menurut PT. Maxom, Keuangan Pak aryadi sudah limit, terus akhirnya mereka mengambil alih dengan membuat surat pernyataan. Yang isinya siap menanggung gaji karyawan per 2 minggu, dan pembelian konsumabel berupa argon. Awalnya PT. Maxom membayar gaji karyawan 1 kali. Tapi kemudian PT. Maxsom tidak lagi membayar gaji karyawan,” katanya.
Karena tidak mau lagi mengukur waktu akas ketidak jelasan kerjasama ini, Aryadi memutuskan untuk membawa peralatam kerja miliknya yang berada di PT. Maxom, tetapi saat tiba di PT. Maxom, alat tersebut malah digunakan untuk bekerja. Jumat (01/10/2021).
“Saya mau ambil beberapa barang milik saya berupa, Tabung Argon, skapholding Gantung, mesin Las, body Harnes, Tang Las, Selang, Gerindra, dan APD, tetapi malah dihalangi oleh Security, atas perintah Huda selaku Safety, setelah melakukan mediasi, Tiba-tiba datang Falah yang mengaku sebagai pihak keamanan dari kawasan Modern Cikande, menurutnya, Falah hadir atas permintaan Huda, Huda dan Security mengatakan bahwa pengambilan barang ini tidak sesuai prosedur, padahal barang itu milik saya, berkas nya juga saya bawa semua,” tegasnya.
Aryadi mengatakan bahwa pada akhirnya, barang miliknya tidak ada yang dibawa dari PT. Maxom karena dilarang.
Ia juga berharap, semua tuntutannya segera mendapatkan titik terang.
Sementara itu, saat pengambilan barang milik aryadi, pada Jumat, (01/10/2021), perwakilan PT. Maxom Huda dan Aurel tidak mau memberikan keterangan apapun kepada media, hal tersebut dibuktikan dengan Rekaman Vidio saat Wartawan melakukan proses Wawancara. (Bad).