PSI Dorong Revisi Perwal Nomor 61 Tahun 2016 Tentang DPMPTSP


Tangsel – Anggota Fraksi PSI, Emanuella Ridayati, mendorong adanya revisi dan pengkajian kembali Peraturan Walikota (Perwal) Kota Tangerang Selatan No. 61 Tahun 2016 tentang Dinas PMPTSP. Sis Rida, sapaan akrabnya, menyatakan bahwa Perwal tersebut perlu di revisi kembali agar dapat memeperkuat Dinas PMPTSP dalam melayani dan bekerja untuk Masyarakat.

“Sudah saatnya Perwal No. 61 Tahun 2016 Tentang Pendirian Dinas PMPTSP Kota Tangerang Selatan tersebut direvisi kembali, Perlu adanya Seksi atau divisi Pengawasan Dan Pengendalian Izin dan Penanaman Modal, dimana dengan adanya Bidang ini Dinas PMPTSP dapat bekerja lebih optimal dalam mengawasi bangunan-bangunan yang menyalahi aturan” Tutur Rida,

Rida menambahkan bahwa saat ini Dinas PMPTSP Kota Tangerang Selatan sendiri belum memiliki Divisi atau Bidang Pengawasan dalam daerah, padahal contohnya, Dinas PMPTSP Kabupaten Cianjur, bahkan Kota Cilegon, memiliki Divisi/Bidang Pengawasan yang berfungsi untuk mengawasi kegiatan pembangunan, perizinan bangunan di daerahnya masing-masing.

“Sebagai Contoh dalam Pasal 48 Ayat 1 Huruf C dan D Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cianjur No. 50 Tahun 2016, bahwa Dinas PMPTSP Kab. Cianjur memiliki Seksi Pembinaan, Pengendalian, Pemantauan, dan Pengawasan, Tentu jika Divisi/Bidang Pengawasan ini ada di Dinas PMPTSP Kota Tangerang Selatan, maka peningkatan retribusi, ketertiban perizinan akan meningkat secara signifikan.”pungkasnya.(reza).


Next Post

Personel TNI - AD Terus Lakukan Pembersihan Dalam Kota Masamba

Sel Jul 28 , 2020
Luwu Utara – Kegiatan pembersihan personel TNI AD khususnya Batalyon Infanteri 721/Makkasau dan Koramil 1403 – 11 Masamba dibantu relawan […]