Proses Eksekusi Lahan dan Bangunan Berjalan Lancar Tanpa Perlawanan

Proses Eksekusi Lahan Berjalan Lancar Tanpa Perlawanan

Kota Tangerang – Tanah dan bangunan ini telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Tangerang berdasarkan penetapan nomer 45 /pen. eks 2014/PN.Tangerang, keputusan nomer: 788/PDT/PLW/2014 PN Tangerang nomer 85 PDT 2016 PT. BTN nomer 898 k/ Pdt 2018, Jl. KH Hasyim Ashari RT 02/03 Kelurahan Poris Plawad Indah Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Kamis (21/10/2021.)

Acara eksekusi tanah dan bangunan tersebut dihadiri TNI, Polri, Kejaksaan/Pengadilan Negri Tangerang, Kodim 0506 Tangerang, Koramil 01 Tangerang Kota, Polsek Cipondoh, Satpol PP Kota Tangerang, Trantib Kecamatan Cipondoh, Lurah Poris Plawad Indah, RT/RW dan masyarakat.

Eksekusi berlangsung tertib, aman dan kondusif tidak ada perlawanan dari manapun.

Burhanudin, ketua pelaksana eksekusi, menambahkan, pengosongan ini hasil dari lelang yang sudah tahapnya seleksi, semua dimenangkan oleh pihak kedua dan diputuskan oleh Pengadilan Tinggi dari pihak pertama sudah terjual dan sertifikat nya sudah balik nama oleh pihak pemenang lelang.

Selanjutnya sebagai pemenang lelang Mario Macikel Setiawan menjelaskan, untuk hari ini, Kamis tanggal 21 Oktober 2021 pada pukul 9.30 Wib, diadakan eksekusi tanah dan bangunan yang berada di jl KH Hasyim Ashari RT 02/03 kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, jadi sebetulnya nya saya menangkan lelang aset ini pada bulan Juni tahun 2014 dan kami balik namakan ke nama saya itu di bulan Agustus, setelah itu kami dapat gugatan di Pengadilan Negeri dan akhirnya hasil keputusan dari Pengadilan Negeri mereka kalah dan mereka naik banding ke Pengadilan Tinggi dan mereka kalah.

Disaat itu kita coba untuk komunikasi dengan Normalina itu, saya tunggu niat baiknya dan kita sudah memenangkan dari Pengadilan Negeri Sampai Pengadilan Tinggi.

“Kita sudah mencoba berkomunikasi dengan Normalina secara baik-baik, tapi beliau tidak setuju, beliau tetap mau melalui jalur hukum sampai pengadilan tinggi, dan juga mereka bilang bagaimana kalau aset ini dibeli saja Rp. 9 miliyar, saya bilang, sekarang sesuai hukum itu adalah ini hak milik saya dan saya jawab bagaiman seandainya ibu yang beli dengan harga Rp. 9 miliyar, angka yang sama ibu menyuruh saya beli,”ujarnya.

Sampai banding ke Mahkamah Agung, mereka tetap kalah dan akhirnya terbukti itu sah hak milik kita secara hukum.

“Baik dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung kita menang,”pungkasnya. (Muhamad.)


Next Post

Gencar, Koramil Cisoka Gelar Serbuan Vaksin Untuk Capai 70 Persen

Kam Okt 21 , 2021
Tangerang – Gencar untuk mengebut serbuan vaksin di wilayah teritorial Kodim 0510/Trs, Koramil 13 Cisoka menggelar serbuan vaksin di Makoramil […]