Tangsel – Maraknya praktik pungutan liar dalam pendaftaran peserta didik baru tingkat sekolah menengah kejuruan dikeluhkan orangtua siswa sepanjang tahun 2020-2021
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun besaran tarif masuk ke SMKN dan SMAN bervariatif dari nilai nominal sebesar Rp 3.000.000, Rp.5.000.000 sampai Rp.35.000.000 bahkan nilai tersebut masih belum ditambah dengan adanya pungutan lain
” PPDB sudah diatur oleh peraturan kemendikbud No.1 Tahun 2021 tentang PPDB menjelaskan setiap tindakan pelanggaran dapat dikenai sanksi,” ungkap Puji Iman Jakarsih SH MH ketua YPLKP Paragon dalam keterangan pers, Senin (19/7/2021)
Masih menurutnya peraturan Gubernur Banten No.17 tahun 2021 yang menerangkan bahwa penerimaan siswa-siswi melalui beberapa jalur diantaranya jalur Zonasi, Afirmasi, Ikut orangtua, dan Prestasi
” Jadi seharusnya pihak sekolah harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan dan sesuai peraturan Kemendikbud dan Pergub Banten (Pasal 7ayat 1 Pergub No.17 Tahun 2021),” dijelaskan Puji biasa di sapa awak media
” Sehingga jika memang ada jual beli kursi sebenarmya perlu disampaikan kepada masyarakat berapa rombel (rombongan belajar.red) per kelas yang diperbolehkan ,” imbuhnya
Ia menyebutkan banyaknya kasus dan temuan dengan beragam praktek dilapangan berdasarkan tim survey dan litbang YPLKP Paragon dugaan jual beli kursi terjadi dapat dilakukan hanya oleh oknum yang memiliki kedekatan emosional dengan pimpinan SMKN-SMAN atau panitia PPDB
” Tim saya juga melihat dan mendengar kasus serupa diduga terjadi di SMKN 1, SMKN 2, SMA 7 , SMA 1 Ciputat, yang serius diatur secara masif oleh Panitia PPDB bersama oknum sekolah dan orangtua siswa dipinta sebesar Rp.3.000.000- Rp.5.000.000, hingga Puluhan Juta Rupiah untuk bisa lolos sekolah,” ucap Puji Iman Jakarsih SH.MH
” Tangsel harus bersih dari monopoli KKN, prestasi bagus pasti pun mendapatkan sekolah yang dipilih bukan malah mencetak calon atau kader generasi koruptor,” tandas Puji (Dz)