Polsek Rajeg Tangkap Penjual Obat Terlarang Yang Meresahkan Warga


Ribuan butir obat-obatan terlarang kembali diamankan Kepolisian Sektor Rajeg di salah satu toko kosmetik sekitar Jalan Raya Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Jumat (15/9).
Obat-obatan terlarang yang disita petugas Kepolisian adalah Hexymer dan Tramadol yang termasuk ke dalam psikotropika golongan G.
Kepala Kepolisian Sektor Rajeg AKP Ambarita mengatakan, penangkapan terhadap tersangka MIF (20) berawal dari informasi warga masyarakat.
“Tersangka MIF (20) diduga menjual obat-obat tersebut tanpa dilengkapi surat resmi kepada anak-anak remaja” ujar Ambarita, Sabtu (16/9).
Saat dilakukan penggeladahan oleh petugas, ada sekitar 448 butir obat Hexymer, 624 butir obat Tramadol yang sudah dikemas dalam plastik kecil dan siap untuk dijual serta uang tunai yang diduga hasil penjualan obat, diamankan dari pemilik toko berinisial MIF (20).
“Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Rajeg untuk proses penyidikan lebih lanjut” .Tandas Ambarita kepada korantangerang.com
Akibat perbuatannya, tersangka MIF (20) akan dijerat dengan pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau denda Rp500 juta rupiah.Pungkasnya (mulyadi)


Next Post

Ruri Modiska Ciptakan Karya Dangdut Religi

Sab Sep 16 , 2017
Dunia musik dangdut saat ini masih di gemari oleh masyarakat indonesia,karena musik dangdut sudah pasti enak di dengar dan mudah […]