Polsek Pakuhaji Ungkap Peredaran Sabu 2,55 Gram di Teluknaga, Empat Orang Diamankan


Tangerang – Jajaran Polsek Pakuhaji yang berada di bawah naungan Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tangerang, Sabtu (21/02/2026).

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu pagi, 14 Februari 2026, di sebuah rumah di Kampung Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi prioritas utama dalam menjaga keamanan dan keselamatan generasi bangsa.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Baik sebagai pengedar maupun pengguna, semuanya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Pakuhaji yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Saat penggerebekan, petugas mendapati empat orang laki-laki di dalam rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,55 gram.

Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial: Z.M. (43) – diduga sebagai pemilik dan penyedia/barang bukti (bandar)
M.R. (25), M.A. (23), M.F. (24)

Dari hasil pemeriksaan awal, Z.M. mengakui sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial S (DPO). Sementara tiga lainnya diketahui berperan sebagai pengguna.

Barang bukti yang diamankan antara lain:
5 paket sabu (total bruto 2,55 gram)
5 unit telepon genggam
3 dompet
1 alat hisap (bong)
1 korek api modifikasi

Hasil pemeriksaan laboratorium sementara menunjukkan barang bukti positif mengandung methamphetamine.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).

Terhadap tiga pengguna, kepolisian akan melakukan asesmen guna proses rehabilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan pengungkapan peredaran sabu seberat 2,55 gram ini, polisi memperkirakan sekitar 25 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika.

“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya serta memburu DPO yang terlibat dalam peredaran ini,” ujar AKP Prapto Lasono.

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi terciptanya lingkungan yang bersih, aman, dan sehat.
(zher)


Next Post

Kadis Kominfo Pastikan Operasional Tangerang Radio Sah Secara Hukum dan Sesuai Aturan

Ming Feb 22 , 2026
TANGERANG – Menanggapi berbagai informasi dan pertanyaan yang berkembang di sejumlah media mainstream terkait operasional Tangerang Radio (Radio Swara Tangerang […]