Tangerang – Dalam rangka terus mendisiplinkan penegakan protokol kesehatan dan untuk meningkatkan kesadaran memakai masker bagi masyarakat, Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Operasi Yustisi 2020 Stationeri yang di pusatkan di wilayah hukum Polsek Pagedangan.
Kegiatan yang dilaksakan di perempatan Vanya Park Cicalengka Kec. Pagedangan Kab. Tangerang Banten, dipimpin langsung oleh Kanit Sabhara Ipda Partijo dengan didampingi 4 personil dan juga melibatkan 3 personil dari Koramil 03/Lgk yang dipimpin Serda Aris serta 2 personil Pol PP yang dipimpin oleh Jamaludin.
Kanit Sabhara Polsek Pagedangan Ipda Partijo mengatakan, penegakan Operasi Yustisi 2020 Stationeri yang melibatkan gabungan dari anggota TNI – Polri dan Satpol PP itu, di dapat beberapa pelanggar di wilayah Candra – Legok, Sumadi – Kp. Cijantra girang, Saih – Pagedangan dan di Olip – Cicalengka.
“Operasi Yustisi ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid – 19, yang berlandaskan atas masih banyaknya angka penyebaran Virus Corona (Covid -19) di Wilayah Hukum Polsek Pagedangan,”kata Ipda Partijo.
Lebih lanjut Ipda Partijo menjelaskan, bahwa dalam kegiatan penegakan Operasi yustisi, Satpol PP memberikan sanksi bagi pelanggar berupa tindakan sosial berupa bersih-bersih menggunakan sapu dan pengki lalu setelah itu di berikan masker untuk di gunakan,”tambahnya.
Ipda Partijo menghimbau kepada masyarakat, menyikapi situasi pandemi Covid-19 saat ini agar selalu terapkan protokol kesehatan dan jika keluar rumah selalu membawa dan memakai masker, cuci tangan dengan sabun dan jaga jarak serta hindari dari kerumunan banyak orang, agar kita dapat bersama-sama mencegah dan memutus mata rantai dari virus Covid-19.(*).