KOTA TANGERANG – Jajaran Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial SAR (25) yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, S.H., menjelaskan bahwa aksi curanmor itu terjadi pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, di halaman Masjid Baitulrohman, Perumahan Keroncong Permai, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung.
“Pelaku berhasil diamankan setelah tertangkap warga di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Selanjutnya dilakukan koordinasi antar-polsek, sehingga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Rabiin, Senin (5/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan dua kali aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, masing-masing pada 23 Desember 2025 dan 2 Januari 2026. Dalam melancarkan aksinya, SAR tidak beraksi sendiri, melainkan bersama seorang rekannya berinisial D yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku menggunakan kunci palsu atau letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor jenis Yamaha Mio milik korban,” tambah Kapolsek.
Dalam pengungkapan kasus curanmor Jatiuwung ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio serta satu buah kunci letter T. Diketahui, pelaku merupakan residivis curanmor yang baru sekitar enam bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan.
Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Jatiuwung dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang masih buron.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, terutama di area publik. Peran aktif masyarakat sangat penting dengan segera melapor ke kepolisian atau menghubungi Call Center 110 apabila mengetahui adanya tindak kejahatan,” tegas Kapolres.
Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan dan curanmor demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Zher)



