Kota Tangerang – Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan obat keras daftar G jenis Tramadol. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta ratusan butir obat keras tanpa izin edar.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, S.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas jual beli obat keras di wilayah Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
“Berdasarkan laporan warga, anggota kami langsung melakukan observasi dan penyelidikan di sekitar lokasi, tepatnya di samping Rumah Sakit Anissa,” ujar Kompol Rabiin, Selasa (16/12/2025).
Pengungkapan pertama dilakukan pada Snin (15/12/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Petugas mengamankan seorang pria berinisial FU di pinggir jalan samping RS Anissa. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua lempeng obat keras jenis Tramadol yang disimpan di saku celana pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang berinisial Waink yang saat ini masih dalam pengembangan,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua di Kampung Bugel, Kecamatan Karawaci, sekitar pukul 22.00 WIB. Di lokasi itu, polisi kembali mengamankan dua orang pelaku berinisial RM dan H, serta menemukan 12 lempeng Tramadol.
“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 145 butir Tramadol dan tiga unit telepon genggam. Seluruh pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kompol Rabiin.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku memperoleh obat keras tersebut dari wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk kemudian diedarkan di wilayah Tangerang.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungannya.
“Masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis,” pungkasnya.(zher)



