Polsek Jatiuwung Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal di Priuk Tangerang, Dua Pelaku Diamankan


TANGERANG – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol yang diedarkan tanpa izin di wilayah Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, Rabu (21/1/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AS (30) dan FS (23) pada Selasa malam, 20 Januari 2026, di kawasan Jalan Nagrak Perempatan Duta Indah Sentoha, Kelurahan Priuk, Kecamatan Priuk.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi jual beli obat keras ilegal di lokasi tersebut.

“Berbekal informasi dari warga, anggota kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua pelaku berikut ratusan butir obat keras jenis Tramadol yang diedarkan tanpa izin,” ujar Kapolres.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 203 butir Tramadol, terdiri dari 200 butir milik AS dan 3 butir milik FS, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka diketahui mengedarkan obat keras tersebut tanpa keahlian dan kewenangan kefarmasian sebagaimana diatur dalam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan tes urine, pemeriksaan tersangka, serta gelar perkara sebelum pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Metro Tangerang Kota turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras ilegal.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan obat keras tanpa resep dan izin resmi. Selain melanggar hukum, dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke Call Center 110,” tegasnya.

Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan guna menekan peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. (Zher)


Next Post

Kecamatan Jatiuwung Gandeng PLN UP3 Cikokol, Warga Didorong Manfaatkan Aplikasi PLN Mobile

Rab Jan 21 , 2026
KOTA TANGERANG – Kecamatan Jatiuwung terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis digital. Salah satunya melalui kolaborasi dengan PLN UP3 […]