Tangerang – Polresta Tangerang bedah kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur bertempat di Mako Polresta Tangerang kabupaten tangerang kamis (10/2/22).
Selama periode bulan januari 2022,unit PPA Sat Reskrim Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus 7 orang pelaku berinisial ,EK, AA, A,BRP, IFM, S, AS dengan korban sebanyak 12 orang, 9 perempuan 3 laki laki dengan peran masing masing
Berhasil disita barang bukti berupa
pakaian dalam anak perempuan 6 setel, pakaian luar anak perempuan 10 setel, pakaian luar anak laki-laki 4 setel dan 1buah hp merek Vivo warna biru.
Kombespol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, pelaku dijerat dengan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016, UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 5 (tahun) dan paling lama 15 (lima belas tahun)dan denda paling banyak sebesar lima miliar rupiah.
“Untuk mencegah terjadi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur Polres Tangerang melakukan kerja sama KPAI, KOMNAS Anak, P2TP2A Kab. Tangerang, Psykolog, BAPAS dan instansi lain nya berkaitan dengan anak,”jelas Kapolres.
Polres Tangerang akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku-pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang belum terungkap.(nurul).