Korantangerang.com – Empat tersangka pengedar narkoba berinisial BY, DP, RH, dan DS, berhasil diamankan jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Keempatnya merupakan sindikat narkotika antar Provinsi.
Dari keempat tersangka, petugas mengamankan sebanyak 21,4 kilogram Sabu, 53.200 butir pil Ekstasi, dan farmasi jenis Khetamine sebanyak 1,9 kilogram.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Victor Togi Tambunan menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus tertangkapnya seorang penumpang Lion Air yang kedapatan membawa Sabu di Bandara Soetta beberapa waktu lalu.
“Kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang tersangka dengan inisial BY, yang diamankan saat transit di Bandara Soekarno-Hatta,” ungkapnya di Mapolres Bandara Soetta, Jumat (6/7).
Informasi yang terhimpun, BY atau BH (21) merupakan penumpang pesawat Lion Air JT-251 rute Padang – Palu. Keduanya diamankan petugas Aviation Security (Avsec) di Bandara Soetta karena membawa sabu di dalam kemasan makanan ringan.
Petugas kemudian menyerahkan BH beserta barang bukti narkoba tersebut kepada Sat Res Narkoba Polresta Bandara Soetta. Polisi pun bergerak cepat untuk melakukan pengembangan.
“Selanjutnya dilakukan controlled delivery dan kita menangkap dua tersangka dengan inisial DP dan RH di sebuah apartement di Jakarta. Dari kedua tersangka diamankan 9,6 kg Sabu dan 31.400 butir pil ekstasi, berikut 1,9 kilogram bubuk Khetamin,” jelas Victor.
Kemudian, pihaknya melakukan pendalaman terhadap ketiga tersangka. Dari hasil pendalaman, pihaknya melakukan pengejaran di wilayah Surabaya.
“Dugaan dari hasil pendalaman, masih ada tersangka di sekitar Surabaya. Dan benar, kami kembali menangkap satu tersangka lain berinisial DS. Dari tersangka DS awalnya ditemukan 3,3 kilogram sabu dan 1.500 pil ekstasi dalam ranselnya,” tutur Victor.
Dari tersangka DS, pihaknya kembali menemukan barang bukti lain sebanyak 6 kilogram sabu dan 20.300 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut ditemukan dalam kamar hotel tempat DS bermalam.
Keempat tersangka kini mendekam dalam jeruji besi di Mapolresta Bandara Soetta. Keempatnya terancam penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara berdasarkan pasal 114 ayat 2 subsider 113 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(zher).