Polres Tangsel Tangkap Tujuh Tersangka Peredaran Narkoba Lintas Provinsi Sabu dan Ganja


Tangsel – Satresnarkoba Polres Tangsel berhasil Ungkap Kasus peredaran Narkotika jenis Sabu dan Ganja Lintas Provinsi, Konferensi Pers pun dilaksanakan di Halaman Mako Polres Tangsel Jalan Promoter No.1, Lengkong Gudang Tim., Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, pada Kamis(27/05/21).

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Tangsel AKBP Dr. Iman Imanuddin, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Wakapolres Tangsel Kompol Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K. juga Kasat Narkoba IPTU Yulius Qiuli SH.MH, KBO Satresnarkoba Ipda M. Rosid Gozali,SH, Kabaghumas Polres Tangsel Iptu Tarmui Serta Jajaran Satresnarkoba Polres Tangsel.

Kapolres Tangsel AKBP Dr Iman Imanuddin menjelaskan, Satresnarkoba Polres Tangsel berhasil ungkap peredaran penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ganja.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Tangsel yaitu Sabu sebanyak 2,69 kg dan Ganja Kering 29,46 kg.

Satresnarkoba Polres Tangsel sudah berhasil mengamankan 7 (Tujuh) tersangka juga beserta barang buktinya yang saat ini di dalam proses penyidikan Polres Tangsel.

“Apa bila di Konversi dalam bentuk uang untuk sabu berjumlah Rp 2.5 miliar kemudian untuk Ganja jumlahnya senilai Rp 140 juta rupiah,”jelas AKBP Dr Iman Imanuddin.

Lanjut Kapolres Tangsel, terhadap para tersangka dikenakan Pasal 111-112 dan 114 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar,” Jelas Kapolres Tangsel.

Ini sebagai bentuk dan upaya Polri dalam memberantas peredaran Narkotika di Wilayah Tangsel, dengan begitu bisa menyelamatkan masa depan Masyarakat dan Negara, karena Narkoba akan merusak Generasi penerus Bangsa, saya mengapresiasi Keberhasilan Satresnarkoba Polres Tangsel atas keberhasilan mengungkap kasus Peredaran Narkotika ini,”tegas Kapolres Tangsel.

Pada kesempatan yang sama Kasat Narkoba Polres Tangsel Iptu Yulius Qiuli SH MH mengatakan, Tim Satresnarkoba telah berhasil mengamankan 7 orang tersangka dari 3 TKP yang berawal dari TKP kontrakan daerah Parung Bogor Jalan Pura Bojong Gede Tajur Halang diamankan 5 tersangka AN, SDr, Ir, ALS, NR, L, RN, AA, PC dengan barang bukti Narkotika Jenis Sabu sebanyak 2,69 kg dan Ganja Kering 29,46 kg.

Selanjutnya hasil pendalaman tersangka PC Selama 1 Bulan dan berhasil di analisa Handphone ditemukan percakapan bahwa akan ada transaksi di Jalan Mabes TNI AL Cilangkap Jakarta Timur dan diamankan 2 tersangka AN AR,”jelas Kasat Narkoba Polres Tangsel.(rz).


Next Post

Sambil Gowes, Kodim 0806/Trenggalek Bagikan Sembako dan Santuan Anak Yatim

Kam Mei 27 , 2021
Trenggalek – Untuk menjaga kebugaran tubuh, Komandan Kodim 0806/Trenggalek Letkol Arh Uun Samson Sugiharto, S.I.P., M.I.Pol., melaksanakan gowes bersama komunitas […]