Pandeglang – Kembali, Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang menetapkan 1 orang tersangka dalam dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017 di salah satu desa di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang.
Dalam keterangan persnya, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Ridho Pandu Abdillah mengatakan, perkembangan kasus dugaan korupsi DD dan ADD di salah satu desa yang ada di Kecamatan Pagelaran tersebut, saat ini sedang dalam proses dan menunggu hasil PKKN dari BPKP, dan 1 orang tersangka lberinisial MR selaku Pjs Kades saat itu, telah kembali ditetapkan menjadi tersangka.
“DD dan ADD tahun 2017 dimana tersangka tidak menyalurkan sebagian uang DD dan ADD sehingga negara dirugikan dengan taksiran kurang lebih sebesar Rp500 juta, namun untuk pastinya kami menunggu audit dari BPKP,” jelas Ridho, Jumat (20/9/2019).
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang ini pun mengaku, untuk pelimpahan berkas perkara belum bisa dilakukan, karena masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP. Sebelum ditetapkan tersangka, diketahui bahwa MR merupakan pegawai di Kecamatan Pagelaran dengan jabat sebagai Kasi.
Namun Ridho menjelaskan bahwa penanganan kasus korupsi berbeda dengan Pidana Umum, karena penyidikan dan penyelidikan kasus ini membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga tidak dilakukan penahanan karena dikhawatirkan waktu penyidikan tidak cukup.
“Kami tidak lakukan penahanan dengan alasan tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.
Jika terbukti bersalah tersangka bakal dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup apabila pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Daday)