Polres Metro Tangerang Kota Bongkar 25 Kg Sabu Jaringan Internasional


Kota Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan internasional.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) pada Sabtu, 14 Februari 2026, sebagai hasil pengembangan dari sejumlah kasus sebelumnya. Atas keberhasilan tersebut, ribuan jiwa disebut terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta koordinasi lintas wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta hingga Jawa Timur.

“Barang bukti sabu dengan berat bruto 25 kilogram dibawa menggunakan satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard warna putih,” ujar Jauhari saat konferensi pers, Rabu (18/2/2026) siang.

Modus Disamarkan Seperti Barang Mudik
Menurut Kapolres, narkotika tersebut diangkut dari Medan dengan tujuan wilayah Kota Tangerang dan Ibu Kota Jakarta. Namun, pergerakan kendaraan terus berubah mengikuti arahan pengendali jaringan.
Mobil tersebut sempat terdeteksi berada di Pelabuhan Patimban, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Dari dalam kendaraan, petugas menemukan dua koper yang disamarkan seperti barang bawaan perjalanan.

“Satu koper warna abu-abu berisi 13 bungkus plastik dan satu koper warna merah muda berisi 12 bungkus plastik. Total 25 bungkus, masing-masing seberat satu kilogram,” jelasnya.

Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan berhenti di sebuah SPBU di Surabaya. Dengan bantuan PJR Jawa Timur, polisi berhasil menangkap dua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir.

“Kedua tersangka berinisial SP (30) dan IW (42). Keduanya residivis dan ditangkap saat berada di dalam kendaraan berikut barang bukti sabu itu,” kata Jauhari.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap jalur masuk barang haram tersebut, termasuk pemasok dan pengendali jaringan. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, serta BNN, kasus ini dipastikan berkaitan dengan jaringan narkotika internasional.
Ancaman Hukuman Berat

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.

“Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Kapolres.
(zher)


Next Post

Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Sertijab 7 Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

Rab Feb 18 , 2026
Kota Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota kembali melakukan rotasi jabatan terhadap tujuh pejabat utama dan kapolsek jajaran. Serah terima […]