Polisi Gerebek Bekas Markas Ormas Yang Dijadikan Tempat Mabuk dan Pesta Miras


Kota Tangerang – Kasat Narkoba AKBP Pratomo Widodo mengatakan, dalam penggerebekan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek, dan alat isap sabu.

“Satu orang pelaku, berinisial YIR (43), diamankan dalam penggerebekan ini. Kami tangkap di bekas markas sebuah ormas Jalan Borobudur, bekas Terminal Perum, Cibodas, Kota Tangerang,” kata Pratomo di lokasi kejadian, Kamis (1/4/2021).

Dilanjutkan dia, penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan, di tempat tersebut kerap dijadikan lokasi mabuk-mabukkan dan pesta narkoba. Sehingga, sangat meresahkan.

“Jadi berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di tempat tersebut, sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran miras. Saat dilakukan pemantauan, ternyata informasi itu benar,” jelasnya.

Dari hasil observasi lapangan itu, petugas langsung melakukan penggerebekan. Benar saja, ternyata di dalam posko itu petugas menemukan barang bukti alat hisap sabu bekas pakai dan botol miras.

“Saat dilakukan pengerebekan, petugas menemukan barang bukti sabu dan miras. Jadi ada satu buah alat isap sabu berikut pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sabu-sabu bekas pakai,” ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 29 dus minuman keras berisi 384 botol dengan rincian 9 dus anggur merah, 6 dus anggur kolesom, 1 dus anggur buah, 1 dus Newport, 1 dus Whisky, 2 dus anggur putih, 5 dus Rajawali, 3 dus Kamput.

“Dari keterangan tersangka, dia mengaku memakai sabu bersama dengan AM yang kini DPO. Jadi, di poski itu, dia menjual miras. Mereka juga biasa menggelar pesta sabu di sana. Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan,” paparnya.

Selain miras dan bong berisi sabu bekas pakai, di dalam penggerebekan itu petugas juga menyita satu unit mobil yang diduga milik tersangka. Di dalam mobil itu, pelaku menyimpan miras untuk dijual lagi.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tidak hanya itu, mereka juga melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Peredaran dan Penjualan Miras. Ancaman hukumannya, penjara 5-20 tahun,” pungkasnya.(rul).


Next Post

Danrem 081/DSJ Bawa Tim Rajawali Raih Prestasi Pada Apel Dansat Tersebar Kodam V/Brawijaya

Kam Apr 1 , 2021
Malang – Danrem 081/DSJ, Kolonel Inf Waris Ari Nugroho mengikuti apel Komandan Satuan (Dansat) Tersebar di wilayah Kodam V/Brawijaya TA. […]