Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tangerang mengikuti Bimbingan teknis mengenai Standar Rehabilitasi Pemasyarakatan dan Adiksi Dasar kepada Tim Rehabilitasi secara virtual.
Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan meliputi layanan rehabilitasi medis, layanan rehabilitasi sosial dan pascarehabilitasi merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses perawatan kesehatan dan pembinaan WBP.
Untuk itu telah ditetapkan standar khusus untuk layanan rehabilitasi pemasyarakatan yang diadaptasi dari SNI 8807: 2019 menyesuaikan dengan kondisi khusus pemasyarakatan.
Narasumber dari kegiatan ini yaitu Tim Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi yang menjelaskan mengenai komponen standar rehabilitasi pemasyarakatan yang harus ada serta mentoring tata kelola manajemen rehabilitasi (perencanaan, pelaksanaan, pelaksanaan kegiatan mentoring dan pelaporan).
Selain itu, narasumber lainnya adalah Narendra Narotama dari UNODC dimana beliau menjelaskan mengenai pemahaman penggunaan zat psikoaktif dan keilmuan adiksi.
Saat dikonfirmasi, Kepala LPP Tangerang Esti Wahyuningsih berharap Dengan adanya kegiatan bimbingan teknis mengenai Standar Rehabilitasi Pemasyarakatan dan Adiksi Dasar, diharapkan dapat menciptakan kesamaan persepsi dalam penyelenggaraan layanan rehabilitasi pemasyarakatan serta terlaksananya layanan rehabilitasi pemasyarakatan yang optimal guna meningkatkan kualitas hidup WBP (pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika) sebagai tolak ukur keberhasilan pelaksanaan layanan rehabilitasi di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang.(Dede).