Perketat Pengawasan, Imigrasi Tangerang Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing


Tangsel – Permasalahan Orang Asing yang berada di Wilayah Hukum Indonesia seringkali mengemuka ke publik, baik melalui media online maupun media elektronik dan cetak, khususnya yang berada di wilayah Tangerang Raya. Guna mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian khususnya penyalahgunaan izin tinggal dan overstay, maka pemeriksaan dan pengawasan Keimigrasian menjadi hal penting.

Untuk itu Kanim Tangerang bersinergi dengan dinas terkait di wilayah Kota Tangerang Selatan diantaranya Komando Distrik Militer 05/06 Tangerang, Detasemen Polisi Militer Jaya/1, Badan Inteligen Strategis, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Badan Narkotika Nasional Kota Tangerang Selatan, Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tangerang Selatan, Kepolisian Resort Kota Tangerang Selatan, Kepolisian Sektor Serpong Kota Tangerang Selatan, Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan, BIN Daerah Tangerang Selatan menyelenggarakan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing Kota Tangerang Selatan Tahun 2021.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Ahmad Firmansyah.

Dalam sambutannya, Firman menyampaikan bahwa dengan Giat Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing ini dapat menjadi sarana dan wadah bagi kita bersama untuk saling bertukar informasi dan pengetahuan, memberikan saran dan pertimbangan untuk dapat kita jadikan solusi bersama didalam menangani permasalah orang asing.

Firman juga memberikan apresiasi positif dengan pelaksanaan giat ini karena menunjukkan semangat dan produktifitas dari Kanim Tangerang di masa pandemi.
 
Kepala Kantor Imigrasi Felucia Sengky Ratna dalam laporannya menyampaikan, Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing merupakan salah satu tugas dan fungsi Imigrasi, namun guna mendukung program pemerintah dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing yang berada di Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang membutuhkan kerja sama dan kerja nyata yang terkoordinir dari seluruh pihak yang terkait. Selasa (22/06).

“Mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan seluruh petugas dan timpora yang terlibat wajib melakukan tes rapid antibodi dan swab antigen terlebih dahulu sebelum melaksanakan operasi gabungan.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan ditengah situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir, namun hal ini tidak mengurangi nilai dari Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing. Pengawasan terhadap orang asing tidak kendur bahkan terus ditingkatkan,” ujarnya. (Dede/pik).


Next Post

PPDB SD Kota Tangerang Berjalan Lancar

Sel Jun 22 , 2021
Kota Tangerang – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kota Tangerang telah berjalan lancar. Dibuka […]