PERINTIS 10 Hari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Peralihan Hak Tanah Ditargetkan Lebih Cepat


KABUPATEN TANGERANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menerapkan Program PERINTIS 10 Hari sejak 10 Oktober 2026 untuk mempercepat pelayanan peralihan hak atas tanah. Program yang mengintegrasikan pelayanan Kantor Pertanahan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ini menargetkan penyelesaian maksimal 10 hari kerja.

Program PERINTIS 10 Hari merupakan layanan Peralihan Hak Terintegrasi yang diinisiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui program ini, masyarakat diharapkan memperoleh proses pengurusan yang lebih sederhana, transparan, dan memiliki kepastian waktu.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Didik Purnomo, mengatakan penerapan prinsip First In First Out (FIFO) menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban dan transparansi pelayanan.

Menurutnya, prinsip tersebut memastikan berkas permohonan diproses berdasarkan urutan penerimaan dengan tetap memperhatikan kelengkapan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

“Penerapan prinsip FIFO merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap berkas yang masuk diproses sesuai urutan dan ketentuan yang berlaku, sehingga pelayanan menjadi lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian waktu,” ujar Didik Purnomo.

Ia menegaskan, pelaksanaan PERINTIS 10 Hari membutuhkan koordinasi yang efektif antara Kantor Pertanahan, Bapenda, PPAT, serta petugas yang menangani setiap tahapan pelayanan.

Sinergi tersebut diperlukan agar proses pemenuhan kewajiban perpajakan hingga pendaftaran peralihan hak dapat berjalan lebih terintegrasi tanpa mengabaikan prosedur yang berlaku.

Warga Akui Proses Pengurusan Lebih Mudah

Manfaat program tersebut turut dirasakan Ino Sutrisno, warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan, yang mengurus peralihan hak atas tanah melalui layanan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Ino mengapresiasi kemudahan proses yang dijalaninya, mulai dari pengurusan pajak hingga pendaftaran di Kantor Pertanahan. Ia juga menilai petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Program ini sangat bagus dan cepat. Mulai dari pengurusan pajak sampai mendaftar di Kantor Pertanahan, semuanya terasa mudah dan cepat. Petugasnya juga ramah. Bahkan, tidak perlu menunggu waktu lama, saya langsung mendapat kabar bahwa sertipikat saya sudah jadi,” kata Ino.

Ia berharap kualitas pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang terus meningkat sehingga masyarakat semakin mudah dalam mengurus administrasi pertanahan.

Pengalaman tersebut menjadi salah satu respons positif terhadap pelaksanaan program. Namun, keberlanjutan peningkatan layanan tetap membutuhkan evaluasi berkala, terutama untuk memastikan target waktu penyelesaian dapat diterapkan secara konsisten sesuai persyaratan dan prosedur yang berlaku.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menyatakan akan terus meningkatkan koordinasi dan kualitas pelayanan agar PERINTIS 10 Hari berjalan optimal.

Melalui program ini, masyarakat diharapkan memperoleh layanan peralihan hak atas tanah yang lebih cepat, tertib, dan transparan, sekaligus mendapatkan kepastian proses dalam pengurusan sertipikat tanah.


Next Post

Kemenkum Malut Ikuti Forum Nasional Pembangunan Hukum, Pastikan Regulasi Berbasis Bukti dan Berdampak

Rab Okt 14 , 2026
Jakarta – Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen mengatakan bahwa persoalan disharmoni dan banyaknya peraturan perundang-undangan memerlukan penanganan […]