Korantangerang.com – Sebanyak 100.000 blangko E-KTP mendapatkan persetujuan dari Dirjen Adminduk beberapa waktu lalu.
Akan tetapi jumlah yang akan digelontorkan secara berkala itu harus segera dihabiskan secepatnya, untuk menghindari menumpuknya blangko E-KTP yang belum tercetak.
Saat ini sebanyak 7 unit alat cetak E-KTP masing-masing hanya mampu mencetak 300 blangko E-KTP dalam satu hari. Dan keseluruhan Disdukcapil Kabupaten Tangerang dalam satu hari dapat mencetak 2.100 E-KTP.
“Kami akan menambah 10 unit lagi alat cetak E-KTP untuk mempercepat proses pencetakan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Dikatakannya, Kemendagri sendiri sebenarnya bisa menggelontorkan blangko E-KTP berapa pun itu, namun harus sesuai dengan kemampuan cetak setiap daerah.
“Sedangkan Dirjen Adminduk pada Kemendagri RI prinsipnya blangko itu tidak boleh berlama-lama disimpan, jadi bila blangko itu datang harus segera dicetak dan didistribusikan,” jelasnya
Hal tersebut dilakukan karena rawan akan terjadinya penyalahgunaan blangko E-KTP sendiri.(Tsn).