Perayaan ‘Valentine Day’ di Sekolah, Bolehkah?


DPRD Kabupaten Bandung meminta Dinas Pendidikan untuk segera mengeluarkan surat edaran (SE) berupa larangan kepada sekolah untuk merayakan hari kasih sayang (valentine day). Langkah tersebut untuk menindaklanjuti larangan serupa yang telah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Osin Permana mengapresiasi langkah yang diambil oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, yang telah mengeluarkan SE pelarangan terhadap sekolah agar tidak merayakan hari valentine. Sekolah juga, harus melarang siswa-siswinya agar tidak merayakannya. Tak hanya itu saja, para pengajar juga diwajibkan mengawasi peserta didiknya agar tidak merayakannya.
“Saya sangat mendukung kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi Jabar. Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung juga harus segera mengeluarkan SE atau surat imbauan serupa, agar semua sekolah disini melarang peserta didiknya untuk merayakannya. Sekaligus mengingatkan dan mengawasi peserta didiknya, “kata Osin, Minggu (12/2/2017).
Dikatakan Osin, perayaan hari valentine seperti itu, tidak sesuai dengan adat dan budaya Indonesia. Apalagi masyarakat Kabupaten Bandung memiliki visi misi yang religius serta menjungjung nilai dan adat istiadat budaya Sunda. Sehingga, tidak tepat jika budaya asing yang tidak sesuai dengan ajaran agama dan ajaran leluhur yang menjunjung tinggi kesantunan,silih asih, asuh dan asah.
“Sebaiknya masyarakat kita termasuk dunia pendidikan lebih menekankan dan terus mengajarkan cara berkasih sayang seperti yang diajarkan oleh agama serta nilai-nilai kasih sayang yang telah diajarkan oleh leluhur kita. Bukan valentine day, ajaran kasih sayang yang kebablasan,”ujarnya.
Seperti diketahui, Dinas Pendidikan Provinsi Jabar telah mengeluarkan surat bernomor 430/7618-Set Disdik yang ditandatangani Ahmad Hadadi ditujukan kepada jajaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, seluruh Kepala Balai UPTD Pendidikan Wilayah I sampai VII dan segenap Kepala SMA/SMK di seluruh Jawa Barat. Isinya perintah untuk melarang peserta didik untuk merayakan Valentine Day pada 14 Februari 2017. Segenap jajaran Dinas Pendidikan dan guru se-Jawa Barat diperintahkan untuk mementau peserta didik agar terhindar dari aktivitas perayaan Valentine Day.‬
‪”Valentine day sudah ditolak oleh berbagai pihak yang peduli dengan moralitas generasi muda kita. Asalnya dari budaya barat yang serba permisif, dan efek negatifnya sangat berbahaya bagi moralitas bangsa kita. Semoga seruan ini bisa menjadi pemicu gerakan masif untuk mencegah praktek hubungan bebas di kalangan anak-anak kita,” kata Osin. @SINTA

Next Post

Digugat Cerai, Ustaz Al Habsyi Pasrah Kepada Allah dan Umroh

Sen Feb 13 , 2017
Ahmad Al Habsyi atau yang lebih dikenal dengan Ustaz Al Habsyi digugat cerai oleh istrinya, Putri Aisah Aminah. Laman resmi Pengadilan […]