Koranrangerang.com – Gunawan (53), terdakwa kasus penyelundupan ganja seberat 103 kilogram (kg) dari Aceh dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis(3/1/2019).
JPU Sobrani Binzar dan Muhammad Fadil memberatkan tuntutannya setelah mengetahui dokumen milik Gunawan yang merupakan seorang residivis narkotika.Terdakwa juga diduga sebagai pintu masuk penyebaran narkotika jenis ganja di Tangerang Raya.
“Menurut kami dia adalah gerbong utama di tangsel ini yang disebarkan di Tangerang Selatan, Tangerang Kota, dan Kabupaten Tangerang,” ucap Sobrani.
Sobrani juga mengatakan dalam persidangan bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa. Oleh karena itu, JPU berani menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati.
“Karena pintu masuk dari Aceh langsung ke dia. Kami anggap tuntutan mati inilah yang pas dan dapat dijatuhkan ke terdakwa,” ujarnya.
Gunawan dianggap melanggar Pasal 114 Ayat (2), jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.Terdakwa diamankan oleh BNN (Badan Narkotika Nasional) Pusat pada 3 Juli 2018 di kediamannya,Menjangan Pondok Ranji, Ciputat Timur Tangerang Selatan.
Gunawan diamankan bersama dengan barang bukti berupa tujuh kardus paket dengan 104 bungkus ganja seberat 103.644,3 gram atau 103 kg yang berasal dari Aceh.(zher).