Korantangerang.com – Polsek Karawaci, meringkus seorang tersangka diduga pengedar gelap narkotika golongan 1 jenis shabu di Jalan Dago Kawasan Industri Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Rabu malam hari (15/8 2018) Pukul 00.00 Wib.
Pelaku yang diringkus oleh Tim Reskim Polsek Karawaci tersebut, diketahui bernama BS alias Gembul(24), warga Kampung Jati, RT 01 RW 04, Kelurahan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Dari tangan pelaku Polisi mengamankan barang bukti berupa sebelas (11) bungkus paket narkotika jenis shabu, seberat 5,62 gram, satu (1) buah timbangan digital merk Is warna hitam, satu (1) unit handphone merk Xiomi warna putih, dua (2) buah alat hisap terbuat dari botol minuman YOU C 1000, uang tunai Rp. 242.000.-, satu (1) buah dompet warna coklat merk vespa berisi ktp asli atas nama BS, satu (1) buah atm Bank BCA warna biru dan enam puluh tiga (63) plastik klip ukuran kecil serta delapan puluh (80) plastik klip ukuran sedang.
Kapolsek Karawaci, Kompol Abdul Salim, menjelaskan, penangkapan tersangka pada saat Tim Buser Polsek Karawaci sedang melakukan Observasi Wilayah, lalu mendapat Informasi dari Masyarakat bahwa di depan Pabrik Inti Roda, Jalan Dago, Kelurahan Gandasari sering kali dijadikan tempat transaksi Narkotika.
“Dari informasi masyarakat tersebut Tim Buser yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu James Herizanto, didampingi Panit Reskrim mengecek kebenaran infomasi tersebut, kemudian di tempat itu, ditemukan salah seorang tersangka dengan ciri-ciri yang dimaksud,” terang Abdul Salim,Kamis (16/08/2018)
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu (1) paket narkotika yang dibungkus menggunakan kertas bekas transferan yang diletakkan di box depan sepeda motor. Kemudian kita melakukan pengembangan ke kontrakan tersangka yaitu di Jalan Kampung Indah, RT 01 RW 016, Kelurahan Cibodas Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Di rumah kontrakan tersangka ditemukan barang bukti kembali berupa sepuluh (10) paket narkotika jenis Sabu yang di simpan di dalam dus Handphone Xiomi berikut timbangan digital dan plastik klip.
“Tersangka dibawa ke Poksek untuk proses penyelidikan lebih lanjut, selanjutnya pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 7 tahun lebih,” pungkasnya. (nuru)