Kota Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Sebanyak 14,5 Kg ganja berhasil disita dari pengungkapan ini.
Kapolres Metro Tangerang kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, pelaku yang ditangkap yakni YK (27), DP (25), ML (31) dan HC (29). Sementara ada beberapa pelaku lagi yang masih buron.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat pada 14 Juli 2020 ada peredaran narkoba di daerah Karang Tengah. Selanjutnya anggota melaksanakan under cover buy dengan target operasi yang berinisial YK,” ujarnya didampingi Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo, Selasa (4/8/2020).
Akhirnya YK berhasil ditangkap di Rest Area Karang Tengah KM-14, Kota Tangerang. Dari YK polisi berhasil mendapatkan ganja 14,5 Kg yang disimpan di mobil Toyota Calya.
Dari keterangan YK, polisi langsung mengejar “DP” dan “ML”. Keduanya berhasil ditangkap di SPBU Pertamina, Jalan Raya Cisoka, Kabupaten Tangerang. Kali ini petugas hanya mendapatkan ganja dengan berat 2,36 gram.
“Sedangkan tersangka Jon (DPO) yang memberi perintah sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas,” ucapnya.
Selain keduanya, ada HC yang ditangkap di rumah kontrakan daerah Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dari tersangkat disita 15 paket sabu dengan berat bruto 417 gram.(zher)?