Pencegahan dan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Malut Jadi Prioritas


Jakarta – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirgakkum DJKI), Rabu (18/2). Pertemuan ini membahas draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi penegakan hukum di daerah.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa penguatan kerja sama di bidang penegakan hukum KI merupakan bagian penting dalam menciptakan kepastian hukum serta melindungi potensi ekonomi kreatif dan inovasi daerah. Menurutnya, pencegahan pelanggaran KI harus dilakukan secara sistematis dan terintegrasi.

“Kami mendukung penuh penguatan koordinasi dengan Dirgakkum DJKI. Draft PKS ini akan menjadi landasan penting untuk memperjelas mekanisme kerja, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta memastikan upaya penegakan hukum KI di Maluku Utara berjalan optimal dan berkelanjutan,” ujar Argap.

Koordinasi tersebut disambut baik oleh Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan Ahmad Rifadi serta Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Penegakan Hukum Andi Rahmansyah. Dalam pertemuan itu, Kanwil Kemenkum Malut menyampaikan permintaan draft PKS pencegahan pelanggaran KI guna memperkuat upaya preventif, pengawasan, serta penindakan terhadap potensi pelanggaran KI di wilayah Maluku Utara.

Selain memperkuat langkah preventif, PKS tersebut juga diarahkan untuk memperjelas mekanisme koordinasi dan pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan jajaran Polda Maluku Utara. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan pola kerja yang lebih terstruktur, terpadu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penanganan perkara KI.

Lebih lanjut, melalui draft PKS yang terstruktur dan komprehensif, upaya pencegahan pelanggaran KI tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif melalui kegiatan sosialisasi, edukasi, monitoring, serta penguatan sistem pengawasan. Dokumen kerja sama ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum dan memperkuat komitmen bersama dalam melindungi hak kekayaan intelektual di Maluku Utara.

Kakanwil Budi Argap Situngkir menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Malut akan segera melakukan pembahasan internal terhadap draft PKS tersebut, sekaligus menginisiasi pertemuan koordinasi dengan Polda Maluku Utara untuk menyelaraskan mekanisme kerja PPNS dalam penindakan perkara KI. Ia menegaskan bahwa kerja sama yang dibangun tidak boleh berhenti pada aspek administratif, melainkan harus diimplementasikan secara operasional dan berdampak nyata.

“Perlindungan Kekayaan Intelektual adalah bagian dari perlindungan terhadap inovasi dan ekonomi masyarakat. Kami akan mendorong implementasi PKS ini agar benar-benar menjadi instrumen penguatan pencegahan dan penegakan hukum KI di Maluku Utara,” pungkas Argap.

Dengan langkah tersebut, Kanwil Kemenkum Malut optimistis sinergi bersama Dirgakkum DJKI dan aparat penegak hukum di daerah dapat semakin solid dalam menciptakan iklim hukum yang kondusif, profesional, dan berkeadilan di bidang Kekayaan Intelektual.


Next Post

Kemenkum Malut dan Kemenko Dorong Kewajiban Pencatatan Hak Cipta bagi Wisudawan

Jum Feb 20 , 2026
Jakarta – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan koordinasi dengan Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan […]