Pencairan Dana Desa Terhambat, 60 Persen Kades Belum Serahkan RKP APBDes


Korantangerang.com -Pencairan tahap pertama Dana Desa (DD) di Kabupaten Tangerang kembali tertunda, pasalnya, sekira 60 persen Kepala Desa (Kades) belum menyerahkan laporan Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), peraturan desa (perdes) dan proposal desa. Kabupaten Tangerang sendiri memiliki 274 desa. Setiap desa diketahui mendapatkan DD senilai Rp 800 juta pertahun.

 

 

Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Banteng Indarto menjelaskan bahwa banyak Kades di Kabupaten Tangerang yang belum memberikan laporan rutin kepada DPMPD sebagai syarat dan ketentuan pencairan DD.

 

 

“Lebih dari seratusan desa belum juga memberikan laporan RKP dan APBdes, dan lainnya, jumlah pastinya ada di kantor. Sedangkan itukan Syarat pencairan,” kata Banteng, Rabu (04/04/2018).

 

 

Ia menambahkan, saat ini banyak Kades belum mengetahui mekanisme pembuatan laporan tersebut. Padahal pihaknya sudah berulang kali memberikan bimbingan teknis (bimtek) dan pelatihan.

 

 

“Kita terus lakukan pelatihan bagi para kades, kita meminta Camat, para pendamping desa, dan ahli untuk melakukan pendampingan. Cuma kendalanya, sekarang banyak Kades baru, jadi belum banyak memahami aturan itu,” kata dia.

 

 

Ia mengakui akan terus mengupayakan seoptimal mungkin untuk pencairan DD tersebut, pihaknya menargetkan para kades hingga akhir april nanti, karena jika sampai DD tidak cair, hal ini akan berdampak pada pembangunan desa tersebut. “Dampaknya pasti tidak ada pembangunan, kita terus upayakan april ini,” kata dia.

 

 

Banteng melanjutkan, jangan sampai dana desa tersebut dikembalikan kembali pada kas negara atau terjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa). “Jatuh silpa kan, jangan sampai lah,” ujarnya.

 

 

Pada akhir maret kemarin, pihak telah memanggil para Kades Se Kabupaten Tangerang untuk dilakukan peringatan dan koordinasi agar laporan desa tersebut segera dilakukan.

 

 

Senada, Ketua Apdesi Kabupaten setempat Maskota menjelaskan akan berkomunikasi kepada para kades agar mempercepat laporan desa sebagai syarat pencairan dana desa.

 

 

“Nanti kita minta para kades agar bekerja secara maksimal untuk membuat laporan tersebut, tujuannya kan untuk pembangunan desa itu sendiri,” ungkapnya.

(Mulyadi)


Next Post

Dinkop Tangsel Dinobatkan OPD Terbaik dari Kementerian Koperasi

Kam Apr 5 , 2018
Korantangerang.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Koperasi dinobatkan sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terbaik dan pengelolaan data […]